404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Tiga Calon Kades Semoyang Sampaikan Aduan Secara Tertulis - SUARA KOMUNITAS
26/10/2018

Talentafm LOMBOK TENGAH,SK – Kalau warga desa lain masih menyampaikan aduan secara lisan, warga desa Semoyang Kecamatan Praya Timur  pada Jumat 26/10/2018 datang ke DPMD dengan membawa aduan secara tertulis. Aduan kemudian langsung disampaikan kepada Tim Penyelesaian Masalah Sengketa Pilkades serentak 2018 Lombok Tengah.

Mauladi dan rekan-rekan saat sampaikan aduan tertulis ke DPMD

Aduan  persoalan Pilkades Desa Semoyang Praya Timur itu, disampaikan oleh Ketua Tim Pemenangan Calon nomor 2 Pilkades Desa Semoyang yakni Mauladi.

Kepada Talentafm, Mauladi sesaat sebelum menyampaikan aduanya mengatakan, setidaknya ada 16 point aduan yang disampaikanya secara tertulis.

“Insyaallah kalau aduan kita ini diterima dan permohonan kita dikabulkan oleh tim penyelesaian sengketa, maka akan terjadi perubahan pemenang  Pilkades Semonyang,”kata Mauladi.

Aduan itu lanjut Muliadi, mengatasnamakan calon nomor urut 1,2 dan 3 Pilkades Semoyang. Beberapa point yang diadukan antara lain, panitia telah memutuskan suara sah dan tidak sah berbeda-beda antara satu TPS dengan TPS yang lain. Akibatnya menimbulkan kekacauan diantara masyarakat dan juga calon.

Selanjutnya, para saksi calon nomor urut 1, 2 dan 3 tidak diberikan hasil rekapitulasi model C1 dari Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

“Kami dari saksi calon nomor 1,2 dan 3 pada saat penghitungan belum berakhir di TPS 7, kami ditinggalkan oleh KPPS tanpa alasan yang jelas. Sehingga kami menolak seluruh hasil yang dituangkan dalam bentuk C1 pada TPS 7 itu. Kami curiga KPPS telah melakukan kecurangan yang berdampak pada kerugian calon lain,”ungkap Mauladi.

Pada point lainya dalam aduan itu, juga disebutkan adanya  tindakan panitia yang diduga telah bertentangan  dengan hukum. Antara lain, tidak mengundang KPPS saat melakukan pleno ditingkat desa, tidak mengundang saksi calon secara tertulis, membuka kotak suara tanpa disaksikan oleh KPPS yang bersangkutan, merubah perolehan sah antar calon dan memalsukan tanda tangan saksi calon nomor 3 pada berita acara rekpitulasi tingkat desa.

“Tindakan melawan hukum lainya, fakta dilapangan, saat pleno ditingkat desa hanya dihadiri oleh KPPS 1 dan 5 . Dan juga hanya dihadiri saksi calon nomor 4 dan 5,”imbuh Mauladi.

Adapun calon nomor urut 1,2 dan 3 tidak hadir pada pleno perolehan suara ditingkat desa tersebut, karena panitia saat itu mengeluarkan pernyataan bahwa “Keputusan KPPS tidak bisa diganggu gugat dan panitia tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun”.

Berikutnya, calon nomor urut 1,2 dan 3 tidak memiliki model c dan model d yang asli dari hasil rekapitulasi perolehan suara masing-masing calon.

“Kami menduga panitia dengan sengaja tidak memberikan model c dan d hasil rekapitulasi yang sesungguhnya menjadi hak dari masing-masing calon,”ungkap Mauladi.

Atas berbagai persoalan tersebut, para pemohon dalam surat aduan itu memohon agar Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades mengabulkan permohonan para pemohon antara lain, memecat secara tidak hormat panitia pilkades Semoyang lalu menyelesaikanya melalui jalur tindak pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Pemohon juga meminta agar membatalkan hasil pleno tingkat desa yang dilakukan panitia, melakukan penghitungan suara disejumlah TPS antara lain, TPS 2, 3, 4, 5, 6, 7. Kemudian penghitungan ulang di TPS 10, 11, 12 dan TPS 13,”papar Mauladi.

Namun bila Tim Pnyelesaian Sengketa berpendapat lain, maka para pemohon tandas Mauladi meminta agar penyelesaian itu merupakan penyelaian yang seadil-adilnya.

Selaku panitia pilkades tingkat Kabupaten, Drs.Jalaludin yang juga Kepala DPMD Lombok Tengah menyampaikan, aduan tersebut nantinya akan dikroscek dengan Panitia Pilkades Semoyang. sesuai dengan hukum, maka praduga tak bersalah harus terus tetap dijunjung tinggi.

“Jadi kita jangan memvonis dulu seperti apa yang menjadi aduan itu, nanti kita akan tindak lanjuti, kita kaji semua kebenaran aduan tersebut. Barulah tim akan memberikan rekomendasinya kepada pihak Panwas. Jadi semua pihak harus sabar menunggu proses yang akan kami lakukan terhadap aduan itu,”terang Jalaludian kepada sejumlah wartawan usai menerima aduan dari Semoyang tersebut.(ding)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye