Talentafm LOMBOK TENGAH,SK – Para pedagang Pasar Renteng Praya, akan diupayakan pemerintah agar terus bisa melanjutkan usahanya. Demikian disampaikan Asisten II Setda Lombok Tengah, Ir.H.Nasrun, Senin 12/8/2018 ditemui di Kantornya.

Salah satu upaya jangka pendek yang dilakukan pemerintah antara lain, memindahkan lokasi pasar ke Terminal Renteng Praya. Untuk proses pemindahan tersebut, masyarakat terutama para pedagang diharapkan menyerahknya kepada pemerintah.”Hal ini agar kita bisa mengatur sehingga semua pedagang terkaper untuk berjualan seperti biasanya,”katanya.
Karena kalau masyarakat dibiarkan melakukan kavling sendiri diterminal, dikhawatirkan justeru tidak akan bisa ditempati oleh semua pedagang karena tentu luasan kavling akan ditentukan oleh pedagang sendiri.”Karena melihat luas terminal tidak seluas pasar yang terbakar , maka untuk masing-masing lapak akan dibuat lebih kecil,”imbuhnya.
Untuk membantu permodalan para pedagang yang saat ini jelas-jelas merugi, maka salah satu upaya yang dilakukan memfasilitasi masyarakat agar mendapatkan bantuan dana melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) sesuai dengan kebutuhan masing-masing para pedagang.”Semoga saja proses fasilitasi ini bisa segera selesai dan kita harapkan bisa lebih dipermudah urusanya,”harapnya.
Selain melalui KUR, juga akan diupayakan bantuan-bantuan lunak lainya baik melalui program Kabupaten dan juga pusat. Ir.Nasrun menyatakan kalau pihaknya sudah memerintahkan Kepala Dinas Perdagangan segera menjemput bola ke Jakarta menjemput bantuan untuk para korban.”Secara lisan Disperindag sudah komunikasi dengan pihak kementerian perdagangan,”tandasnya.
Terkait kondisi pasar renteng saat ini, masyarakat dihimbau untuk tidak masuk ke lokasi pasar karena pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan mengenai penyebab kebakaran. Karena mengetahui penyebab kebaran itu sangat penting agar menjadi pelajaran kedepan.”Paling tidak akan jadi pertimbangan saat pasar ini dibangun agar tidak terjadi peristiwa yang sama lagi,”jelasnya.
Asisten berharap agar masyarakat memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada pihak kepolisian untuk menyelesaikan tugasnya dengan sebaik-baiknya hingga proses penyelidikan selsai dilakukan. (ding)