404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Pemdes Harus Melibatkan Masyarakat Dalam Membangun Desa - SUARA KOMUNITAS
20/01/2018

Lombok Timur, SK- Latar belakang pelibatan masyarakat dalam tata kelola pemerintahan desa mutlak dilakukan. Hal tersebut penting agar pembangunan desa tepat sasaran untuk kesejahteraan warga desa secara umum dan khsusunya masyarakat marjinal.

Selain sasaran utama diatas, program pemdes juga bisa membantu mengurangi potensi persoalan dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan tata kelola keuangan desa.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) menjamin partisipasi aktif masyarakat. UU tersebut telah menjelaskan bahwa landasan desa membangun adalah asas partisipasi publik. Dalam penjabarannya (UU Desa-red), terdapat enam pasal yang memberikan jaminan partisipasi publik yakni pasal 3, 4, 68, 72, 82, dan 94 tentang desa.

Partisipasi tidak sebatas dipahami dalam arti kehadiran, melainkan akses warga dalam mengambil keputusan mulai dari perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan. Hal tersebut dianggap penting suapaya bisa mendorong kinerja pemerintah desa (pemdes) yang demokratis dan transparan. Untuk itu, pemdes juga harus menjamin keterbukaan informasi.

Secara umum hak-hak warga dalam tata kelola pemerintahan desa adalah hak politik. Dimana, keterlibat warga dalam pengambilan keputusan mulai dari perencanaan, pembahasan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.

Ruang terbesar yang mengakomodasi perencanaan ada pada Musyawarah Desa (musdus). Nah, disinilah tantangannya sebab, banyak contoh kasus yang terjadi, dimana warga yang hadir hanya sebatas datang tidak tau aspirasi apa yang akan disampaikan. Bahkan yang lebih disayangkan, diundangpun mereka belum tentu datang. Sikap pasif dan apatis seperti ini menjadi tantangan sendiri bagi desa.

Selanjutnya, hak informative artinya, warga berhak memperoleh dan mengakses data serta informasi Anggaran Dana Desa (ADD) yang akan dan telah digunakan untuk membangun desa. Kewajiban bagi pemdes adalah, menyediakan dan menjamin keterbukaan informasi bagi warga, inilah yang disebut dengan transparansi dalam pengelolaan anggaran.

Hak Alokatif untuk memperoleh data alokasi anggaran dan layanan desa secara adil sudah tertuang dalam UU tentang desa. Pada pasal 68 ayat 1 UU Desa, secara jelas menyebutkan siapa saja (masyarakat desa) punya hak untuk meminta dan mendapatkan informasi, hak pengawasan, pelaksanaan, pembinaan, pemberdayaan, pelayanan yang adil dan merata bagi warga masyarakata tanpa melihat latar belakang politik mereka.

Foto Speaker Kampung.
 
 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye