404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Kuasa Hukum Yayasan As-sunah Lombok Nyatakan Sikap - SUARA KOMUNITAS
10/02/2022

Bali.SK_Menyikapi, mengkritisi dan mencermati perkembangan kasus yang terjadi menimpa Pondok Pesantren As-Sunnah, Bagik Nyaka, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur, NTB, Kuasa Hukum Yayasan As-Sunnah Lombok, dalam rilis yang dikeluarkan di Denpasar, 24 Januari 2022, menyampaikan pernyataan sikap atas insiden pengrusakan dan pembakaran barang milik yayasan As-Sunnah yang terjadi pada, 2 Januari 2022 lalu.

Atas insiden tersebut, Kuasa Hukum Yayasan As-Sunnah Lombok, Mu’adz Masyhadi, SH menyatakan beberapa sikap terkait kasus tersebut. Antaranya adalah, mengapresiasi langkah Polda NTB, yang telah menurunkan anggotanya melakukan pengamanan terhadap aset dan lingkungan pondok.

Atas kasus tersebut, terjadi penanganan dan penegakan hukum yang berbeda. Ustadz MQ telah ditetapkan sebagai tersangka kurang dari satu bulan sejak pelaporan. Sementara atas kasus kekerasan tindakan anarkis, terhadap barang milik As-Sunnah, hingga saat ini belum ada perkembangan yang signifikan, belum ditentukan siapa tersangkanya.

Menurut kuasa hukum, penegakan hukum tersebut dalam penanganannya diduga diskriminatif. Mengapa demikian, karena menurut kuasa hukum, hingga saat ini kasus tersebut belum mengalami perkembangan yang signifikan. Sementara kasus terlapor atas nama Ustadz MQ, sudah masuk tahap penyidikan dan di jadikan tersangka. Hal tersebut menurutnya, sangat bertentangan dengan konstitusi, pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.

Sesuai pasal tersebut diatas, pihak kuasa hukum menghimbau adanya penanganan hukum yang setara di hadapan yang rendah (kesamaan di mata hukum). Jika tidak cepat menemukan tersangka maka hal tersebut menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di kemudian hari.

Oleh karena itu dalam kasus tersebut, tim hukum mendesak pihak penyidik ​​untuk segera melakukan penyelidikan secara maksimal, dan objektif untuk menentukan tersangka dalam kasus kekerasan anarkis sesuai pasal 170 KUHP sebagaimana penyidik ​​menetapkan tersangka dalam kasus kebencian kepada ketua. Lombok, Ustadz Mizan Qudsiyah.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye