404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Warga Desa Tanjung Gusta Kirim Laporan Ke Kacabjari Labuhan Deli - SUARA KOMUNITAS
16/03/2018

Deli Serdang (Suara Komunitas.Net) – Sejumlah warga Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Senin (12/3) melayangkan surat Laporan Dugaan Penyimpangan, Mark Up dan Monopoli sejumlah pekerjaan Pembangunan Desa tahun 2016 kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Medan Labuhan.

P.Simanjuntak, salah seorang warga yang melaporkan,berharap laporan warga tersebut segera ditindak lanjuti pihak Kecabjari selaku TP4D.
Sebelumnya, kata Simanjuntak, pihaknya mendapat Lampiran Peraturan Desa (Perdes) No.02 Tahun 2016 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDES) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang isinya laporan penggunaan dana-dana desa yang bersumber dari Dana Desa (DD-APBN) sebesar Rp.707,258,000,-, Alokasi Dana Desa (ADD/Kabupaten) sebesar Rp.561,431,000,-, Bagian dari hasil Pajak dan Retribusi sebesar Rp.139,258,000,- dan Silpa DD 2015 sebesar  Rp.64,284,260,-
Jumlah keseluruhan dana yang dikelola Desa Tanjung Gusta tahun 2016 mencapai Rp.1,4 Miliar. Dana tersebut dipergunakan untuk Operasional Pemerintahan, Bidang Pembangunan Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan.
Temuan dilapangan, lanjutnya, ada sejumlah kegiatan Pembangunan Desa dikerjakan tidak sesuai dengan RAB yang ditetapkan sebelumnya. Diantaranya, pembangunan gorong-gorong di Gang Rasmi Ujung (Dusun II Barat), volume pekerjaan lebar 2 meter dan panjang 50 meter. Ternyata saat ditinjau, gorong-gorong yang dibangun tidak sampai panjangnya 50 meter.
Demikian halnya pembangunan jembatan Kadepag di Dusun III Gg.Depag yang berbiaya Rp.69 Juta lebih, volume pekerjaan Lebar 3 Meter, panjang 9 Meter dan ketebalan 20 Cm. Ternyata, panjang jembatan yang dibangun tidak sampai 5 meter.
Dari 24 kegiatan pembangunan Rabat Beton, Gorong-Gorong, Drainase, pemasangan plank nama gang, pemasangan plang Taman Deli Serdang Berseri yang berlokasi di 10 Dusun, hampir seluruhnya dikerjakan oleh Sumadi selaku Kepala Dusun II Timur Desa Tanjung Gusta.
“Pekerjaannya dimonopoli dan setiap pekerjaan tercantum biaya sewa Beko dan Sewa Molen yang jumlahnya hingga puluhan juta rupiah,” katanya.
Menurut P.Simanjuntak, penunjukan Sumadi sebagai pelaksana kegiatan tidak terlepas dari peran Kepala Desa Kawibowo, karena sejumlah Kepala Dusun yang di daerahnya dibangun rabat beton, drainase, dan lainnya sama sekali tidak mengetahuinya,”katanya.(andi)

Editor : Tohap P.Simamora

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

16/03/2018

Deli Serdang (Suara Komunitas.Net) – Sejumlah warga Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Senin (12/3) melayangkan surat Laporan
Dugaan Penyimpangan, Mark Up dan Monopoli sejumlah pekerjaan Pembangunan Desa tahun 2016 kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Medan Labuhan.

P.Simanjuntak, salah seorang warga yang melaporkan,berharap laporan warga tersebut segera ditindak lanjuti pihak Kecabjari selaku TP4D.
Sebelumnya, kata Simanjuntak, pihaknya mendapat Lampiran Peraturan Desa (Perdes) No.02 Tahun 2016 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDES)
dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang isinya laporan penggunaan dana-dana desa yang bersumber dari Dana Desa (DD-APBN) sebesar Rp.707,258,000,-, Alokasi
Dana Desa (ADD/Kabupaten) sebesar Rp.561,431,000,-, Bagian dari hasil Pajak dan Retribusi sebesar Rp.139,258,000,- dan Silpa DD 2015 sebesar Rp.64,284,260,-
Jumlah keseluruhan dana yang dikelola Desa Tanjung Gusta tahun 2016 mencapai Rp.1,4 Miliar. Dana tersebut dipergunakan untuk Operasional Pemerintahan, Bidang Pembangunan Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan.
Temuan dilapangan, lanjutnya, ada sejumlah kegiatan Pembangunan Desa dikerjakan tidak sesuai dengan RAB yang ditetapkan sebelumnya. Diantaranya, pembangunan gorong-gorong di Gang Rasmi Ujung (Dusun II Barat), volume pekerjaan lebar 2 meter dan panjang 50 meter. Ternyata saat ditinjau ke lapangan,
gorong-gorong yang dibangun tidak sampai panjangnya 50 meter.
Demikian halnya pembangunan jembatan Kadepag di Dusun III Gg.Depag yang berbiaya Rp.69 Juta lebih, volume pekerjaan Lebar 3 Meter, panjang 9 Meter dan
ketebalan 20 Cm. Ternyata, panjang jembatan yang dibangun tidak sampai 5 meter.
Dari 24 kegiatan pembangunan Rabat Beton, Gorong-Gorong, Drainase, pemasangan plank nama gang, pemasangan plang Taman Deli Serdang Berseri yang berlokasi di 10 Dusun, hampir seluruhnya dikerjakan oleh Sumadi selaku Kepala Dusun II Timur Desa Tanjung Gusta.
“Pekerjaannya dimonopoli dan setiap pekerjaan tercantum biaya sewa Beko dan Sewa Molen yang jumlahnya hingga puluhan juta rupiah,” katanya.
Menurut P.Simanjuntak, penunjukan Sumadi sebagai pelaksana kegiatan tidak terlepas dari peran Kepala Desa Kawibowo, karena sejumlah Kepala Dusun yang di daerahnya dibangun rabat beton, drainase, dan lainnya sama sekali tidak mengetahuinya,”katanya.(andi)

Editor : Tohap P.Simamora

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye