404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Wabup Lombok Utara Sampaikan Tiga Buah Raperda KLU - SUARA KOMUNITAS
09/07/2023

Tanjung,(SK,–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan Kepala Daerah terhadap 3 buah Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2023, kegiatan tersebut bertempat di Ruang Sidang DPRD KLU, Senin(03/07/2023).

Wabup Lombok Utara Danny Karter Febrianto Ridawan,ST.M.Eng

Adupan Raperda yang dibahas, terkait dengan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah,Raperda tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak dan Raperda tentang perubahan atas Perda KLU nomor 13 tahun 2016 tentang pengisian, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Lombok Danny Karter Febrianto Ridawan, S.T., M.Eng menjelaskan terkait Raperda pajak daerah dan retribusi daerah,hal tersebut sejalan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah mengalami penyempurnaan kembali karena dipandang banyak ditemukan permasalahan dan tantangan dalam praktek dilapangan, sehingga pemerintah menerbitkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (UU HKPD).

Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto Ridawan,ST.M.Eng

Penerbitan undang-undang HKPD tersebut merupakan langkah strategis untuk lebih memantapkan kebijakan desentralisasi fiskal, khususnya dalam rangka membangun hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang lebih ideal, sehingga dengan berlakunya UU HKPD tersebut telah mencabut undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Sementara itu, terkait dengan Raperda tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak dimana ketika pemerintah mencanangkan komitmen untuk mencapai target Sustainable Development Goals (SDG’s) pada tahun 2030, maka tentunya pembangunan yang berkaitan dengan pemenuhan kesejahteraan sosial anak menjadi salah satu fokus perhatian pemerintah.

“Keberadaan kabupaten layak anak sebagai tempat perlindungan anak dengan tujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera,”tuturnya.

Dalam pasal 8 peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2021 tentang kebijakan kabupaten/kota layak anak, pasal 5 peraturan menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak nomor 12 tahun 2022 tentang penyelenggaraan kabupaten/kota layak anak, mempertegas peran pemerintah daerah dalam mewujudkan kabupaten layak anak dengan menyatakan bahwa bupati bertanggung jawab atas penyelenggaraan kabupaten layak anak di daerah dan penyelenggaraan kabupaten layak anak diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah.

Adapun terkait dengan Raperda perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Lombok Utara nomor 13 tahun 2016 tentang pengisian, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa hal tersebut sejalan dengan adanya perkembangan peraturan perundang-undangan, peraturan menteri dalam negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa mengalami perubahan menjadi peraturan menteri dalam negeri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

(Idham/Topan)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye