Tapanuli Utara (Suara Komunitas.Net) – Sejumlah tukang sorong yang mengangkut berbagai barang dagangan di Pasar Siborong-borong setiap minggunya tidak lepas dari "Pungutan Liar" dari oknum-oknum tertentu. Setiap pekan (baca : Onan) di Pasar siborong-borong, para tukang sorong diwajibkan bayar Rp.5.000,- per-orang. Uang tersebut dikumpulkan seseorang yang mengaku sebagai Koordinator Tukang Sorong di pasar tersebut.
Selanjutnya, uang yang dikumpulkan Koordinator Tukang Sorong tersebut setiap bulannya menyetor Rp. 200.000,- (Dua ratus Ribu Rupiah) kepada seseorang sebagai Ketua salah satu organisasi.
Menurut pengakuan Tukang Sorong kepada Musa Sianipar, jika mereka tidak mau membayar Rp.5.000,-, mereka tidak diperkenankan melakukan aktifitas di pasar tersebut.
Dia berharap aparat Pemkab. Tapanuli Utara dan Polres Tapanuli Utara segera menindak-lanjuti masalah pungli yang sudah berlangsung puluhan tahun ini.(andi)
Editor : Tohap P. Simamora