404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
SWIM Terus Ikuti Sengketa Warga VS Pemprov di Gerupuk Sengkol - SUARA KOMUNITAS
30/09/2021

LOMBOK TENGAH, SK.NET – Solidaritas Warga Inter Mandalika (SWIM) secara intens terus mengikuti perkembangan kasus gugatan perdata sengketa lahan antara Pemerintah Provinsi NTB dengan salah satu warga dengan obyek sengketa sebidang tanah di Gerupuk, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut Lombok Tengah.

Ketua SWIM Lalu Alamin kamis 30/9/2021 menyampaikan, perhatian tersebut merupakan bentuk keperihatinan atas terus terjadinya berbagai bentuk marginalisasi hak-hak warga oleh pemerintah atas nama pembangunan.

Sebagai ungkapan dukungan moral terhadap salah satu warga yang saat ini sedang terlibat perkara dengan Pemerintah Provinsi NTB, SWIM turut hadir pada Rabu 29/9/2021 di Pengadilan Negeri (PN)  Praya.

Dimana  saat itu PN Praya menggelar sidang perdana perkara gugatan perdata Ny. Hj. Sahinim Saharudin Muhsin (istri dari almarhum Saharudin Muhsin) beserta 4 orang ahli warisnya melawan tergugat Gubernur Kepala Daerah NTB dan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTB dengan agenda pemeriksaan saksi para penggugat.

Seperti diberitakan sebelumnya, obyek sengketa adalah sebidang tanah seluas 25.085 M2 yang terletak di Gerupuk, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Obyek sengketa sebelumnya difungsikan sebagai Balai Perikanan Budidaya Laut.

Pada sidang perdana ini pihak penggugat melalui kuasa hukumnya yaitu I Gede Sara Permata, SH. MH., Abdullah, SH., dan Putu Arik Krisna Permata, SH. menghadirkan saksi H.M. Yasin, mantan kepala dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lombok Tengah.

Berdasarkan keterangan saksi, Almarhum Saharudin Muhsin adalah pegawai Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTB yang ditunjuk sebagai pimpro dalam Tim 9 bentukan Pemda Tingkat I NTB waktu itu, dalam pengadaan lahan untuk pembangunan fasilitas Balai Perikanan Budidaya Laut.

“Saksi sendiri adalah salah satu anggota tim yang mewakili Pemda Tingkat II Lombok Tengah,”ungkap Lalu Alamin.

Pembangunan fasilitas Balai Perikanan Budidaya Laut merupakan program pemerintah pusat. Sesuai aturan, pemerintah pusat menyediakan anggaran untuk pembangunan fisik fasilitas dan pemerintah daerah menyediakan lahan.

“Setelah semua tahapan negosiasi pembebasan lahan di lapangan sudah dirampungkan, ternyata Pemda Tingkat I NTB tidak bisa menyediakan anggaran,”imbuh Lalu Alamin.

Guna menjaga marwah pemerintah di hadapan masyarakat dan demi terselenggaranya program bantuan pemerintah pusat tersebut, Almarhum Saharudin Muhsin sebagai pimpro, berinisiatif untuk mencari pendanaan melalui pinjaman pribadi dengan harapan bahwa Pemda Tingkat I NTB akan menggantinya.

“Sebagai jaminan, seritikat HPL atas nama Pemda Tingkat I NTB atas lahan tersebut dikuasai Almarhum,”tutur Lalu Alamin.

Berdasarkan informasi lisan dari Almarhum Saharudin Muhsin kepada saksi, sejak masih aktif hingga purnatugas, almarhum terus berupaya menagih uang pengganti dari Pemerintah Provinsi, tapi hanya mendapatkan jawaban yang sama berulang-ulang yaitu belum dianggarkan.

“Sebaliknya hingga hari ini, sepengetahuan saksi, tidak pernah ada upaya dari Pemerintah Provinsi untuk meminta penyerahan sertifikat tanah tersebut dari almarhum dan/atau ahli waris,”terang Lalu Alamin.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim mempersilahkan kepada kuasa hukum para pihak untuk mengajukan pertanyaan.

Pada sesi ini Hakim Ketua sempat memperingatkan kuasa hukum tergugat untuk tetap fokus pada substansi dan fakta dari keterangan saksi dalam mengajukan pertanyaan.

Sebelum menutup persidangan, Majelis Hakim mempersilahkan saksi untuk menyampaikan hal-hal yang dianggap penting. Dalam kesempatan ini saksi H.M Yasin menyampaikan bahwa berdasarkan pengetahuan pribadi saksi, obyek sengketa diperoleh melalui pembayaran dengan dana pribadi penggugat, sertifikat sebagai bukti hak atas obyek sengketa ada dalam penguasaan penggugat, dan sejauh ini pihak Pemerintah Provinsi tidak pernah ada upaya untuk meminta penyerahan bukti hak tersebut dari penggugat, maka dalam pandangan saksi, hak atas obyek sengketa ada pada penggugat.

Setelah mendengarkan penyampaian keterangan tambahan dari saksi, Majelis Hakim menutup sidang untuk dilanjutkan pada hari Kamis 07 Oktober 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Menanggapi keterangan saksi penggugat dalam persidangan, Ketua SWIM, Lalu Alamin menilai bahwa dalam sidang perdana ini, kuasa hukum pihak Pemprov seperti kebingungan dan tidak memahami aspek historis obyek sengketa sehingga mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang keluar dari substansi keterangan saksi.

“Hal ini semakin menunjukkan bahwa pihak tergugat tidak mengetahui dengan detail proses pembebasan lahan waktu itu. Lebih-lebih keterangan saksi menunjukkan bahwa Pemprov tidak pernah menetapkan anggaran untuk itu,”kata Lalu Alamin.

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah dokumen rujukan untuk eksekusi anggaran dalam perolehan aset.

Jika mata anggaran untuk perolehan aset yang selanjutnya menjadi obyek sengketa ini tidak ada, dan fakta bahwa Pemprov tidak pernah mengeluarkan anggaran, lalu apa dasar Pemprov atau pihak tergugat untuk mengklaim berhak atas obyek sengketa?

“SWIM berharap Pemprov menyikapi kasus ini dengan lebih humanis dan segera mengembalikan apa yang menjadi hak-hak warga. Jika tidak maka Pemprov telah berlaku dzolim terhadap rakyatnya.”tutupnya. (Aprilia Rayumi)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye