404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Sudah Puluhan Tahun Ditempati Warga, Lahannya Bakal Dieksekusi - SUARA KOMUNITAS
13/08/2018

Medan (Suara Komunitas.Net) – Tim Romo Center mengaku akan melakukan penyelidikan secara tuntas terhadap kasus sengketa tanah warga Lingkungan II dan Lingkungan III Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia.

Salah satunya, menurut Wahyu tentang surat pernyataan eksekusi yang dibuat Timbang Sianipar, dimana pada lembaran pertamanya ditutup dengan tandatangan Timbang Sianipar dan diketahui dan ditandatangani Kepling II, Darusman dan Kepling III, Sani MG Arbie.

Namun di lembaran kedua tertulis “Demikian disampaikan agar menjadi maklum” dan ditandatangani Marten Teni Pietersz, SSos, SH, MH atas nama Ketua Pengadilan Negeri Medan dengan tembusan tanpa lampiran kepada Kapolda Sumut di Medan, Ketua Pengadilan Tinggi Sumut di Medan dan Kapolrestabes Medan cq Kapolsek Medan Baru.

Disebutkan, Pada lembaran pertama surat pernyataan Timbang Sianipar itu disebutkan, sehubungan dengan surat dari PN Medan Kelas I A Khusus, tentang pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dalam perkara dari Nomor 28/Eks/2018/678/Pdt.G/2017/PB Medan tanggal 31 Juli 2018 seluas sekitar 28 Ha yang terletak di Jl.A.H.Nasution Gg. Karya Perbatasan Lingkungan III Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia yang akan dilaksanakan hari Kamis (9/8), dengan ini menyatakan bahwa pertama, untuk Lingkungan II Kelurahan Sari Rejo sudah berdiri bangunan/rumah milik masyarakat tidak akan dieksekusi. Pihak Pemohon eksekusi, Timbang Sianipar merelakan tanah tersebut untuk dimiliki warga.

Sedangkan point kedua berbunyi, pelaksanaan eksekusi hanya dilaksanakan pada lahan kosong yang berada di dalam objek eksekusi dan seluruh komplek bangunan pabrik roti yang berada di Gg. Mandiri Lingkungan III Kelurahan Sari Rejo dan tidak sampai mengenai rumah warga lainnya yang berada di Lingkungan tersebut.
“Keluarga kami tinggal di rumah ini sudah 50 tahunan lalu, tiba-tiba rumah dan tanah kami di perbatasan lingkungan III mau dieksekusi.

Dasar hukumnya apa. Jadi jangan seenaknya saja,’ kata Bustami dan sejumlah penduduk di Gang Persatuan. Mereka mengakui masyarakat di 2 lingkungan tersebut sudah mempercayakan advokasi hukum kepada Rumah Aspirasi Romo Center. (okta/lubis).

Editor : Tohap P.Simamora

Tagged on:

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye