404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Puluhan Alat Peraga Kampanye dicopot Satpol PP dan Panwas - SUARA KOMUNITAS
03/03/2018

Kajen, Suarakomunitas. – Petugas Satpol PP dan Panwaslu Kabupaten Pekalongan menertibkan alat peraga kampanye (APK) dengan mencopot baligho dan spanduk calon peserta Pemilihan Gubernur Jawa Tengah yang dipasang sebelum waktunya. Kamis (01/03).

Petugas menyisir Kecamatan Kajen, Kesesi, Sragi dan Siwalan, mencopot lebih dari 50 APK karena dipasang tidak sesuai dengan keperuntukan dan tidak memiliki ijin (ilegal).

Menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Pekalongan, Ahmad Dzul Fahmi, penertiban dilakukan karena pemasangan baligho dan spanduk tersebut melanggar PKPU No. 4 Tahun 2017. Fahmi menyebut bahwa APK tidak boleh dipasang di pinggir jalan dan fasilitas umum seperti area masjid, depan puskesmas, dan tiang listrik.

Selain itu, lanjut Fahmi, pencetakan, jumlah, ukuran serta lokasi dan waktu penempatan APK harus sesuai dengan ketentuan KPU. Alat peraga kampanye yang dipasang sebelum masa kampanye seharusnya diturunkan dalam waktu satu kali dua puluh empat jam. Terangnya.

Sebelumnya, Panwas sudah mengirimkan surat terkait penertiban APK tersebut, namun hanya beberapa saja yang dicopot oleh tim kampanye. (Eva Abdullah)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye