404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
PESADA Kecam Pemilihan Anggota BAWASLU - SUARA KOMUNITAS
15/08/2018

Medan (Suara Komunitas.Net) – Kebijakan Affirmatif untuk Perempuan yang mensyaratkan 30 persen perempuan dalam penetapan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara diabaikan Panitia seleksi Penjaringan Anggota Bawaslu Sumut. Demikian disampaikan Dina Lumban Tobing, Manager Pengetahuan dan Jaringan PESADA dalam siaran persnya Selasa (14/8).

Atas keputusan Panitia Seleksi Bawaslu tersebut, PESADA sebagai lembaga yang konsern memperjuangkan hak-hak perempuan di Sumatera Utara dengan tegas menyatakan kecewa.

Dari 115 orang yang diangkat menjadi anggota Bawaslu Sumut, hanya 15 orang dari kalangan perempuan yang tersebar di 9 Kabupaten dan 5 Kota, sedangkan di 19 Kabupaten/Kota lainnya tidak satupun perempuan yang duduki sebagai anggota Bawaslu.

Menurut Dina Lumban Tobing, jika mengacu kepada Undang Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tepatnya Pasal 92 ayat 11, Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia harus memperhatikan keterwakilan perempuan sebesar 30 Persen.

“Kita sangat kecewa dengan hasil kerja Panitia Seleksi Penjaringan Anggota Bawaslu di Sumut,”tegasnya.(andi)

Editor : Tohap P.Simamora

Tagged on:

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye