404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Perubahan UUD 1945 Bawa Konsekuensi Yang Signifikan - SUARA KOMUNITAS
06/11/2018

Medan (Suara Komunitas.Net) – Anggota Fraksi Gerindra DPR RI, H.R.Muhammad Syafi’i, SH, MHum menyatakan salah satu kesepakatan dari perubahan UUD 1945 adalah dilakukan dengan cara Adendum (penambahan). Artinya perubahan itu dilakukan dengan tetap mempertahankan naskah asli dan naskah perubahan-perubahan diletakkan melekat pada naskah asli.


Dengan demikian, sebagai konsekuensi dari kesepakatan tersebut, naskah resmi UUD Tahun 1945 adalah naskah yang terdiri dari lima bagian yaitu Naskah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dimuat dalam lembaran negara nomor 75 tahun 1959), Perubahan pertama UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 (Dimuat dalam lembaran negara nomor 11 tahun 2006), Perubahan kedua UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dimuat dalam lembaran negara nomor 12 Tahun 2006), Perubahan ketiga UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dimuat dalam lembaran Negara Nomor 13 Tahun 2006), Perubahan Keempat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dimuat dalam lembaran Negara Nomor 14 Tahun 2006).
Dengan dilakukan 4 (empat) kali perubahan telah membawa konsekuensi dan implikasi yang cukup signifikan terutama MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi Negara yang dapat mengangkat dan memberhentikan presiden dan wakil presiden. Pemilihan presiden dan wakil presiden langsung oleh rakyat dengan cara one man one vote.
“Hal ini sesungguhnya dalam dinamika kekinian telah menunjukkan gejala-gejala masyarakat dan rakyat Indonesia yang berpotensi terpecah belah,” ucap Raden seraya menambahkan bahwa pemilu 17 April 2019, kita untuk pertama kalinya menggelar pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia.
Jumlah penduduk Indonesia dengan daftar pemilih yang ditetapkan KPU mencapai ± 185 Juta jiwa menghadapi persoalan- persoalan psikologis, kesenjangan pendidikan dan ekonomi yang masih cukup besar, belum lagi faktor-faktor eksternal seperti derasnya pengaruh globalisasi serta kebebasan informasi melalui media sosial yang dapat memicu pemilu 17 April 2019 mendatang berpotensi terjadinya gesekan antara kelompok masyarakat.
“Salah satu konsekuensi sistem demokrasi yang kita laksanakan pada pemilu 17 April 2019 adalah demokrasi yang membuka ruang kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dihadapkan kepada UU dan Hak Asasi Manusia telah memberi ruang ekspresi Politik Identitas yang sesungguhnya dapat menjadi faktor pemecah belah, dan dapat juga menjadi faktor penguat dan faktor yang membuat demokrasi kita menjadi lebih matang dan dewasa. (lubis)

Editor : Tohap P.Simamora

Tagged on:

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye