Talentafm LOMBOK TENGAH,SK – Untuk sementara proses pembangunan SPBU di Dusun Dasan Baru Desa Darek kecamatan Praya Barat Daya, distop. Demikian disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPSP) Lombok Tengah, Ir.H.Winarto,MM, rabu (15/8) 2018 ditemui di ruang kerjanya.

Penghentian sementara proses pembangunan tersebut lanjut H.Winarto, sembari menunggu proses berbagai macam izin yang harus diselesaikan oleh pihak pengelola SPBU tersebut. Saat ini tim dari DPMPSP sedang turun ke lokasi untuk melakukan cek dilapangan.”Bagaimana hasil tim itu hingga saat ini belum ada laporan, termauk siapa owner maupun apa apa nama perusahaanya,”katanya.
Yang pasti lanjut H.Winarto, hingga saat ini pihaknya belum per nah menerima adanya pengajuan izin yang berkaitan dengan adanya pembangunan SPBU di Desa Darek tersebut. Karena mestinya sebelum pembangunan mulai dilakukan, pihak perusahaan harus mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terlebih dahulu.”Dari hasil sementara, ada informasi kalau mereka sedang memprses berbagai izin itu,”imbuhnya.
Sepengetahuan dirinya selaku Kepala DPMPSP lanjut H.Winarto, sebuah perusahaan didirikan hatus dibawah tersebih dahulu. Antara lain surat pernyataan tidak keberatan masyarakat sekeliling terutama yang tanahnya berbatasan dengan tahan perusahaan tersebut, mengtehaui kadus, kades dan camat.”Inilah salah satu dasar untuk mendapatkan kelenglapan-kelangkapan ijin yang lainya,”jelasnya.
Sebuah SPBU tambah H.Winarto, harus dijalankan dengan badan hukum berupa Perseroan Terbatas (PT) . Dimana untuk mendapatkan akta pendirian perushaan berupa PT ini sendiri memiliki syarat-sayarat yang sudah ditentukan dan dibuat di Notaris. “Akta pendirian perusahaan itu sendiri merupakan salah satu kepengkapan untuk mendapatkan IMB, TDP dan juga yang lain-lainya,”terangnya.
Bahkan keberadaan status lahan tempat pembangunan perushaan itu juga harus jelas, apakah lahan pertanian atau memang lahan yang diperuntukkan untuk membangun. Bila tidak maka harus ada surat alih fungsi yang dikeluarkan oleh BPN sesuai dengan tata ruang yang ada.”Jadi banyak hal yang harus diselsaikan hingga sebuah SPBU baru bisa beroperasi. Dimana syarat-syarat ini juga yang dialampirkan untuk mendapat izin dari Pertamina,”tandasnya. (ding)
Dengar juga berita audio-nya di 107.7 Talenta FM