404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Paguyupan Pasar Buah Pemalang demo tuntut usut kasus korupsi - SUARA KOMUNITAS
12/07/2017

Pemalang, Suarakomunitas. – Puluhan pedagang buah yang tergabung dalam paguyuban Pedagang Pasar Buah Pemalang mendatangi Kejaksaan Negeri Pemalang, Jawa Tengah dengan membawa dan membentangkan beberapa poster sebagai aksi protes ketidakpuasan mereka terhadap beberapa permasalahan yang belum tuntas, Senin (10/7). Perwakilan pedagang diterima dan bergabung di ruang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pemalang.

Nurpandi, Ketua Paguyuban menyampaikan beberapa keluhan yang selama ini dirasakan oleh para pedagang, seperti pungutan pajak tinggi, sewa mahal namun pembangunan pasar tidak ada, pada saat hujan kondisi pasar sangat memprihatinkan, selama tiga tahun kondisi ekonomi kolaps, banyak pedagang yang terjebak dengan rentenir.

Menurut Nurpandi, anggaran pasar dari pusat sangat besar, pada saat musim hujan penerimaan hasil uang timbangan mencapai 160 juta, pada saat ramai bulan puasa mencapai 300 juta. “Kami juga mengeluhkan adanya kenaikan retribusi Rp 2 ribu hanya menggunakan surat, tidak sesuai dengan Perda, kami tidak puas dengan penetapan tersangka pada kepala pasar, dan kepala pasar dianggap sebagai tumbal pada kasus korupsi PDAU (Perusahaan Daerah Aneka Usaha),” tegasnya.

Senada dengan Nurpandi, Supriyanto selaku sesepuh paguyuban menambahkan beberapa keluhan pedagang, seperti banyak yang diperas oleh petugas jembatan timbang dengan dengan uang, berkisar kbm truk Rp 25.000, Engkel Rp 15 ribu, Pick up Rp 10 ribu, sewa Lapak sekitar 5 juta sampai 10 juta, menanyakan dasar hukum penarikan uang sewa kepada PDAU tidak ada jawaban.

“Mengapa Kejaksaan belum menemukan fakta kasus korupsi, ingin menanyakan proses hukum di Kejaksaan. Kami berharap ada penyidik yang memeriksa pedagang pasar, di pasar banyak sumber yang bisa digali oleh Kejaksaan. Karena menurut kami, mustahil Kejaksaan melakukan penyidikan namun belum menemukan fakta,” sergah Supriyanto.

Supriyanto juga mengusulkan sesuai dengan kesepakatan para pedagang agar pasar dikelola oleh Pemda bukan PDAU, karena selama 8 tahun diterlantarkan, karena retribusi tidak memberikan kontribusi pada pembangunan infrastruktur.

Supriyanto juga menyayangkan tidak adanya kejelasan dari pihak kejaksaan sehingga berujung pada aksi audiensi ini. Dalam kesempatan tersebut ia meminta kejaksaan memberi batasan waktu penyampaian kejelasan/perkembangan hasil penyidikan.

Menanggapi berbagai keluhan dan desakan tersebut, Purjio, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pemalang berkilah bahwa pengumpulan data belum menemukan data yang signifikan untuk dituangkan ke penyidikan. “Namun demikian, kejaksaan akan tetap mendalami dan bekerja dengan maksimal,” janjinya.

Kasi Intel Kejaksaan, Hamidi, juga menyampaikan hal serupa bahwa pihaknya belum ditemukan bukti penarikan uang sewa, pelaku pengutip uang sewa. “Baru adanya asumsi penerimaan PDAU secara total di seluruh usaha, sehingga belum menemukan indikasi korupsi di pasar buah. Dan tentang isu PDAU mencari keuntungan dari pedagang, sehingga biaya retribusi tidak berdasarkan Perda, ke depan akan berkomunikasi dengan pedagang mengenai bukti bukti yang harus digali,” jelasnya.

Mengenai desakan dari Supriyanto tentang batasan waktu, ia berkilah bahwa kejaksaan tidak memiliki batasan waktu, namun pada akhir bulan Agustus/ awal September akan mengkomunikasikan pada pedagang terkait penyidikan.

Pihak penasehat hukum Paguyuban, Arif meminta kejaksaan dapat mengakomodir kepentingan pedagang. Ia juga mempermasalahkan tentang belum adanya surat resmi penggunaan lapak yang dibangun pedagang oleh Pemda. “Pedagang yang sudah membangun lapak namun tidak ada surat ijin resmi. Padahal sudah memberikan kontribusi pada pasar. Ia meminta kejaksaan memberikan perlindungan hukum pada pedagang pasar terkait bangunan yang liar,” tegasnya. (wartadesa.net)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye