404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Menagih komitmen Dewan terhadap perlindungan pelaku ekonomi rakyat - SUARA KOMUNITAS
04/04/2017

 Oleh : Buono

Hingar-bingar pemberitaan media tentang kemarahan wakil warga Kabupaten Pekalongan, maraknya toko modern berjejaring yang mematikan toko-toko kecil di Kota Santri nampaknya hanya lip service semata. Hanya diucapkan tapi diam, tak ada tindakan.

Seperti diberitakan oleh Wartadesa.net pada 8 Maret 2017 lalu, sebanyak 19 toko modern berjejaring di Kabupaten Pekalongan sudah beroperasi tanpa mengantongi ijin. alias ilegal. Kepala Disperindagkop, Teguh Isdaryanto menyampaikan bahwa 39 toko modern berjaringan, terdiri dari 30 gerai Indomart dan 9 alfamart yang saat ini beroperasi, namun baru 20 toko modern jejaring yang mengantongi ijin, terdiri dari 16 Indomaret dan 4 Alfamart.

Meski Disperidagkop baru memberikan teguran hanya kepada dua toko modern yang berlokasi di depan Islamic Centre dan depan Perum Pisma Kedungwuni pada 23 November 2016. Hingga saat ini tidak ada tindakan lanjut dari Pemda. Utamanya Satpol PP untuk melakukan tindakan lebih lanjut.

Padahal anggota Komisi A, Mohammad Kenedy dalam rakor dengan Disperindagkop, Rabu (8/3) meminta Pemda bertindak tegas terhadap toko modern berjejaring ilegal tersebut. “Dinas harus berpatokan pada Perda dengan batas waktu selama 7 hari. Karena teguran atau peringatan paling lama 7 hari kerja ,jadi ada tindakan tegas.” Ujar Kenedy. (Wartadesa.net, Indomaret Dan Alfamart Di Kabupaten Pekalongan Belum Kantongi Ijin, 8/3/2017)

Menanggapi permintaan dari anggota dewan Kabupaten Pekalongan, Teguh berjanji akan menindak lanjutinya, “Nanti akan kita tindak lanjuti terutama toko modern yang tak berijin, kita berikan surat peringatan, namun sebelumnya diberikan pembinaan secara langsung kalau tetap membandel kita layangkan peringatan sampai tiga kali dan apabila tetap tidak mematuhi maka langkah selanjutnya pemberian eksekusi.” ujar Teguh.

Sebelumnya pada Senin (6/3) Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan Endang Suwarningsih, melakukan Kunjungan Kerja ke Dinperindag Kabupaten Pekalongan untuk menanggapi banyaknya keluhan masyarakat yang akhir-akhir ini marak bermunculan Toko – toko Modern terutama yang berjejaring, yang ternyata masih banyak yang belum berijin, atau bahkan memang tidak boleh diterbitkan ijin karena jaraknya kurang dari seribu meter dari Pasar Tradisional yang ada, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan nomor 1 tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

"Kami dari Komisi A intinya mempertegas, bahwa semua Toko Modern yang melanggar Perda, harus ada tindakan dari Dinas terkait, sekaligus agar dicarikan solusinya sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru. DPRD dalam rangka optimalisasi fungsi pengawasan akan selalu memantau langkah-langkah yang akan dilakukan Dinas terkait," ujar Endang

Sudah lebih dari tujuh hari sejak rakor tersebut, dan hingga kini warga Pekalongan belum melihat upaya-upaya pembelaan dan perlindungan terhadap toko-toko kecil milik warga maupun pasar tradisional.

Amanah Perlindungan Pasar Tradisional dan UMKM

Pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Pekalongan sudah mengeluarkan kebijakan tentang perlindungan pasar tradisional dan UMKM dalam Perda No. 01 Tahun 2014 tentang PENATAAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN.

Tujuan dari Perda tersebut ialah untuk memberdayakan pasar tradisional dan UMKM agar tumbuh, saling memperkuat dan tidak saling mematikan. Pengaturan zonasi juga ditujukan untuk menjaga pasar tradisional dan UMKM tetap hidup.

Namun, aturan tersebut sering diabaikan dan dibiarkan. Hingga menggerogoti omest penjualan warung-warung kecil dan pasar tradisional. Contoh, pada Pasal 15 ayat 1e Perda No. 1 Tahun 2014 berbunyi bahwa Pendirian Minimarket wajib mempertimbangkan keberadaan Pasar Tradisional dan warung/toko di wilayah sekitar. Namun aturan ini jelas ditabrak oleh pemodal besar. Dan hingga saat ini pejabat pemerintah yang berkewajiban melindungi warganya belum maksimal.

Pasal 16 dalam Perda yang sama, jelas-jelas mengatur bahwa pendirian toko modern tidak boleh mematikan pasar tradisional dan/atau umkm yang ada di wilayah setempat. Faktanya, keberadaan toko modern tersebut dikeluhkan pedagang kecil karena mematikan usahanya.

“Maraknya toko modern juga dikeluhkan pedagang kecil karena keberadaannya membuat usaha-usaha kecil serupa milik masyarakat terpuruk dan kehilangan pelanggan,” ujar Endang Suwarningsih seperti dilansir dari Antara Jateng.

Endang menyayangkan keberadaan toko modern yang lokasinya tidak jauh dari pasar tradisional. Padahal sudah ada perda yang mengatur jarak antara toko modern dengan pasar tradisional.

“Toko-toko modern ini berada tidak jauh dari pasar tradisional, bahkan jaraknya kurang dari satu kilometer. Itu kan jelas menyalahi perda,” kata Endang (Wartadesa.net, 18 Toko Modern Ilegal Beroperasi Di Kabupaten Pekalongan, LSM Minta Pemda Tegas, 5 Maret 2017)

Akhir kata, sudah ada aturan yang melindungi pedagang kecil dan pasar tradisional, sudah ada komitmen dari para wakil rakyat dan Pemda Kabupaten Pekalongan untuk memberdayakan dan melindungi mereka. Namun tidaklah cukup komitmen hanya sebatas kata. Lip service, perlu tindakan nyata. Semoga hati nurani wakil rakyat dan eksekutif di Kota Santri tergerak untuk bergerak melindungi kaum terpinggirkan.(*)

(*) Penulis adalah pegiat media komunitas di Suara Komunitas (http://suarakomunitas.net), radio komunitas Kota Santri (JRK Santri)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye