404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Kadus IV Timur-A Diganti, Pejabat Baru 42 Tahun lebih - SUARA KOMUNITAS
23/03/2018

Deli Serdang (suara Komunitas.Net) – Tidak ada angin maupun Badai, Kepala Dusun IV Timur A M.Pangaribuan yang sudah mengabdi  10 tahun lebih secara tiba-tiba “dibebas-tugaskan”  secara lisan tanpa disertai Surat Keputusan sebagaimana layaknya.


“Sampai hari Kamis (22/3) saya belum menerima SK Pemberhentian dari Kepala Desa Tanjung Gusta Kawibowo, tapi sudah ada warga saya bernama E.Sagala mengaku sebagai Kepala Dusun IV Timur-A dan kami tidak bertemu maupun serah terima,”kata M.Pangaribuan kepada Pewarta SK.
Untuk melakukan penggantian baru Perangkat Desa dan Kepala Dusun (Kewilayahan), katanya, pasti ada aturannya, tidak lagi sesuka hati Kepala Desa.
Sesuai Peraturan Mendagri No.83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa jelas diatur batas usia antara 20 sampai 42 tahun dan memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
“Yang menggantikan saya sebagai Kadus, diangkat/ditunjuk tanpa proses seleksi atau penjaringan dan usianya lebih dari 42 Tahun,”kata Pangaribuan sembari memperlihatkan nama Kapala Dusun yang baru E.Gultom di lembar Daftar Pemilih Tetap Pilkades 2017.
Rencananya, dalam waktu dekat M.Pangaribuan akan melayangkan surat kepada Camat, Dinas PMD dan Bupati Deli Serdang untuk mempertanyakan statusnya sebagai Kepala Dusun IV Timur A.(andi)

Editor : Tohap P.Simamora

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye