Samosir (Suara Komunitas.Net) – Boleh percaya boleh juga tidak. Ini terjadi di Desa Sijambur Kecamatan Ronggurnihuta Kabupaten Samosir, Kades Sijambur (berinisial JN) mengaku silap setelah mentransfer dana desa sebesar Rp.534 Juta ke Rekening pribadi adik kandungnya pada bulan Juli 2018 lalu.
Setelah menjadi rumor di masyarakat, pada 6 Agustus 2018 lalu, JN secara terbuka mengakui kesalahan dan kesilapannya. Namun, JN masih tetap membela diri, bahwa uang yang diambilnya dari Rekening Desa di Bank Sumut bersama Bendahara Desa diperuntukkan untuk biaya pembangunan perkerasan jalan, bak air, honor untuk perangkat serta biaya untuk kegiatan pemberdayaan.
Terungkapnya transfer dana desa ke rekening pribadi adik kandung Kades Sijambur ini sempat dilaporkan Ketua BPD (Badan Permuswaratan Desa) Sijambur, Julismen Tamba bersama Tokoh Masyarakat ke Polres Samosir. Namun hingga berita ini dinaikkan, kasus ini belum ada perkembangannya di Polres Samosir.(akt)
Editor : Tohap P.Simamora