404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Kades Punya Kewenangan Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desanya - SUARA KOMUNITAS
14/07/2017

Karang Bajo (Suara Komunitas) Kepala Desa Punya Kewenangan Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa, sesuai amanat UU 6 th 2014 tentang Desa, Permendagri 83 th 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Permendagri 84 th 2015 tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa, hal itu disampaikan oleh DR.Nasrullah.S.Sos. Dirjen Bina Pemerintah Desa Mendagri pada acara BIMTEK Kades se KLU pada hari ke tiga di Hotel Sparks Jakarta 14-07-17.

Perangkat Desa mulai dari Unsur sekretarisat yang di pimpin oleh sekretaris Desa mempasilitasi tiga Kaur yaitu Kepala Urusan Perencanaan, Kepala Urusan Tata Usaha, Kepala Urusan keuangan, unsur pelaksana kewilayahan adalah Kepala Dusun dan unsur tehnis adalah Kepala Seksi Pelayanan Umum, Kepala Seksi Pemerintahan dan Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat.

Mengenai Proses Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di atur lebih lanjut Dalam Peraturan Daerah baru Desa menyusun Tim Panitia sleksi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat, Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun, Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran dan memenuhi perlengkapan administrasi seperti Kopy KK ,Akte, KTP, adanya surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Surat Pernyataan Memegang Teguh Pancasila, UU 1945, Bhineka Tunggal Ika dan memelihara Keutuhan NKRI, Ijazah SLTA sederajat, Surat Keterangan berbadan sehat dan surat permohonan menjadi Perangkat Desa, dilanjutkan dengan Persyaratan khusus persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya yang terlebih dahulu di atur dalam Perbub.

Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa min. 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat, Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja, Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan, Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa, Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa.

Mengenai Cata Cara memberhentikan Perangkat Desa, maka Perangkat Desa itu berhenti jika Meninggal dunia, Permintaan sendiri, Diberhentikan, karena Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Berhalangan tetap, Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa, Melanggar larangan sebagai Perangkat Desa. wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat atau sebutan lain. DItetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan. Rekomendasi tertulis Camat atau sebutan lain didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa.

Untuk meningkatkan Pelayanan Dasar di Desa, Kepala Desa dapat mengangkat unsur staf Perangkat Desa. Unsur staf diangkat dalam rangka membantu Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Kewilayahan. Unsur staf diangkat sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa. ( Ardes ).

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye