404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Di Lombok, Sebuah LSM Bernama Kasta NTB, Gagalkan Dugaan Pembalakan Liar - SUARA KOMUNITAS
19/11/2022

LOMBOK TENGAH , SK.NET – Bersama sejumlah elemen terkait, pada sabtu 19/11/2022, sebuah LSM bernama Kasta NTB, hentikan dugaan pembalakan liar yang dikakukan oknum masyarakat dari beberapa desa di kawasan hortikultura park dan kawasan hutan lindung yang berada di Desa Karang Sidemen Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah, NTB.

Kasta NTB bergerak antara lain bersama Polhut dan Pamhut Tahura Nuraksa, Babinsa dan Babinkamtibmas desa Karang Sidemen dan aparat Desa Karang Sidemen, serta beberapa orang tokoh masyarakat desa setempat.

“Tindakan pencegahan itu dilakukan, setelah kami menerima informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa ada kegiatan beberapa orang dari luar desa karang sidemen, sejak beberapa waktu yang lalu diduga melakukan tindakan perusakan kawasan hutan,”ungkap Presiden Kasta NTB, Lalu Wink Haris.

Bahkan dugaan perusakan itu terjadi di lokasi konservasi sumber daya air yang berada di dalam kawasan hutan lindung tersebut.

Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap semua terduga pelaku yang berjumlah kurang lebih 10 orang tersebut, didapatkan keterangan kalau apa yang mereka lakukan atas perintah dan seizin oknum yang mengatasnamakan dirinya Ketua Lembaga Selendang Rinjani.

Selain itu terduga pelaku, mengaku sudah mengantongi izin dari BPDAS ( Balai pengelolaan Daerah Aliran Sungai) provinsi NTB. Mereka berdalih bahwa perambahan kawasan hutan tersebut berizin dan legal.

Setelah didesak untuk membuat pengakuan, akhirnya mereka menyatakan bahwa oknum Ketua Lembaga yang menyebut diri mereka Selendang Rinjani tersebut, diduga mengimi-imingi penguasaan lahan di lokasi tersebut, dengan imbalan sejumlah uang.

Salah seorang pelaku bahkan menyebut jika penyerahan uang kepada oknum tersebut berkwitansi dan bermaterai 10 ribu rupiah.

Salah seorang pelaku yang berasal dari Desa Bonjeruk Kecamatan Jonggat, mengakui menyerahkan uang dua juta rupiah kepada oknum Ketua Lembaga Selendang Rinjani tersebut, untuk kepentingan pengurusan izin kepemilikan untuk kemudian menguasai dan menggarap lahan di kawasan hutan lindung tersebut.

Disamping menemukan oknum perusak hutan lindung, juga ditemukan beberapa orang anggota masyarakat yang berupaya untuk menguasai lahan di Blok Jati, yang terletak di dalam kawasan hortikultura park.

“Salah seorang pelaku ketika ditanya alasan untuk masuk dan memaksa memasuki kawasan tersebut, menyebutkan kalau seorang oknum berinisial S menjanjikan mereka bisa menguasai lahan tersebut. Dengan membayar biaya untuk kepentingan pengurusan izin sebesar masing masing Rp. 5 juta rupiah per orang, dengan janji akan diberikan lahan seluas 25 are per orang,”tutur LWH akronim pria gondrong ini.

Jika dilihat dari luas blok jati yang ada di kawasan hortikultura park, yang mencapai 8 hektar maka ada sekitar 24 orang warga luar desa karang sidemen yang melakukan tindakan ilegal di dalam kawasan tersebut.

Para pelaku pembalakan hutan lindung tersebut selanjutnya dibawa ke polres Lombok Tengah dengan pengawalan petugas dari Polsek Batukliang Utara.

Presiden KASTA NTB, menyatakan peristiwa ini menjadi bukti, bahwa kawasan hutan lindung di Batukliang Utara ( BKU ) tidak aman dari aktivitas ilegal oknum oknum mafia tanah yang memanfaatkan kondisi masyarakat yang masih awam terhadap pengetahuan tentang kawasan hutan dan aturan yang berkaitan dengan status lahan di kawasan tersebut untuk melancarkan aksi penipuan untuk kepentingan pribadi.

“Ini harus segera disikapi oleh pemerintah daerah Lombok tengah untuk sesegera mungkin mengambil langkah langkah untuk menentukan status lahan eks HGU PT. PERKEBUNAN KOPI TRISNO KENANGAN, yang kini dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat lingkar hutan, terutama warga asli Desa Karang Sidemen dan Desa Lantan Kecamatan Batukliang Utara.Jika hal tersebut tidak segera mendapatkan perhatian, maka potensi konflik fisik antar kelompok masyarakat bisa terjadi kapan saja,”tandas LWH.

Kasta NTB mendesak Pemkab loteng untuk segera membentuk tim khusus penyelesaian lahan eks HGU PT. PERKEBUNAN KOPI TRISNO KENANGAN, seluas 355 hektar di dua desa tersebut untuk selanjutnya diserahkan pengelolaannya kepada masyarakat di sana.

Karena dengan berakhirnya izin HGU yang dimiliki oleh perusahaan kopi tersebut sejak tahun 1986 maka secara otomatis lahan tersebut dinyatakan dalam penguasaan negara dan dapat dire-retribusi kepada rakyat sesuai aturan yang berlaku.

Sebagai kawasan hutan yang juga merupakan zona konservasi alam yang berfungsi sebagai sumber air bersih untuk masyarakat Lombok Tengah, yang dikelola oleh PDAM Tirtha Ardya Rinjani, maka tidak boleh dikelola secara sembarangan oleh orang- orang tidak jelas kepentingannya.

“Hal itu, karena akan sangat berkaitan dengan kelangsungan dan terjaganya sumber daya alam, termasuk lingkungan dan sumber-sumber air bersih bagi kepentingan masyarakat luas,”pungkas LWH.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye