404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Camat Gangga Ingatkan Masyarakat Akan Bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) - SUARA KOMUNITAS
10/07/2024

Gangga ($K),— Bertempat di Aula Kantor Camat Gangga, hari ini, Selasa 9 Juli 2024 M / 3 Muharram 1446 H, oleh Dinas Sosial Kabupaten Lombok Utara, di gelar sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Camat Gangga Mahzan Zohdi Saat Menghadiri Sosialisasi TPPO

Hadir dalam sosialisasi tersebut, selain Forkopimcam, pimpinan OPD lingkup Kecamatan, para Kepala Desa dan BPD, hadir pula Karang Taruna Kecamatan, PKK Kecamatan, LPA, MKD, Sekolah perempuan, Forum Anak Kecamatan, Direktur Bumdes, tokoh masyarakat, tokoh agama, karyawan Kantor Camat dan undangan lainnya. Sementara dari Dinas Sosial hadir Sekdis, Kabid PPA serta narasumber dari Satgas TPPO Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Camat Gangga Mahzan Zohdi, dalam sambutannya selaku shohibul bait mengatakan, menyambut positif kegiatan yang diselenggarakan pihak Dinas Sosial Kabupaten Lombok Utara diwilayahnya ini. Ia juga menyebut bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya perdagangan orang, serta memberikan informasi tentang langkah-langkah pencegahan yang dapat diambil oleh setiap individu kali pertama.

Peserta Sosialisasi TPPO di Aula Kantor Camat Gangga

“Hadirnya Dinas Sosial dalam kegiatan ini adalah penting untuk melindungi rakyatnya agar terhindar dari bahaya TPPO, khususnya di Kecamatan Gangga,”ujar Mahzan.

Menurut Mahzan Zohdi, kegiatan ini merupakan bagian dari edukasi penting untuk masyarakat di daerah ini. Karena ada beberapa hal yang menyebabkan mereka masih saja terjebak menjadi korban TPPO. Salah satunya karena ketidaktahuan masyarakat akan penyalur resmi pekerja migran.

“Biasanya mereka buta informasi atau tidak tahu sama sekali kalau itu penyalur pekerja migran resmi atau tidak,” katanya.

Untuk itu, ia berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat memiliki pengetahuan tentang bahaya TPPO. Selain itu, kata Mahzan, melalui Sosialisasi TPPO ini juga diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju masyarakat yang lebih sadar dan proaktif dalam mencegah perdagangan orang, serta mendukung upaya pemerintah dalam menjaga keamanan dan pelindungan hak asasi manusia.

Kepala Dinas Sosial dan PPA Kabupaten Lombok Utara, Faturrahman, yang diwakili Sekdisnya Wardoyo, dalam sambutannya menyampaikan, Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kian meresahkan membuat pihaknya terus berupaya melakukan berbagai langkah dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat. Salah satunya yakni dengan menggelar sosialisasi tentang bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang ini.

Ditegaskan Wardoyo, untuk pencegahan TPPO perlu diperkuat koordinasi Gugus Tugas TPPO, baik di tingkat pusat maupun daerah serta pentingnya melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif kepada masyarakat khususnya di daerah-daerah yang merupakan kantong-kantong Pekerja Migran Indonesia, mengingat korban TPPO sebagian besar adalah Pekerja Migran Indonesia.

Untuk itu, kata Wardoyo, upaya sosialisasi dan edukasi untuk mencegah TPPO akan dilakukan melalui dua skema dengan target sasaran yang berbeda. Pertama yaitu pada tataran strategis dengan tujuan untuk penguatan koordinasi. Hal ini dilakukan melalui koordinasi dan sosialisasi kepada jajaran pemerintah daerah dan gugus tugas daerah tentang strategi pencegahan dan penanganan TPPO serta upaya yang perlu dilakukan pemerintah daerah dan gugus tugas untuk mengawal isu TPPO.

Selain itu, jelas Wardoyo, akan dilakukan sosialisasi dan edukasi di ranah masyarakat dengan menggandeng perguruan tinggi, organisasi masyarakat, aparatur daerah terkecil seperti Camat,Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, untuk langsung ke masyarakat melakukan sosialisasi dan edukasi tentang apa itu TPPO, bagaimana modus dan bahayanya TPPO serta informasi-informasi lain yang dibutuhkan oleh masyarakat terkait TPPO sesuai kondisi lapangan. “Untuk itulah sehingga kegiatan sosialisasi ini kita gelar secara roadshow di masing-masing kecamatan,”tandasnya.

Sementara itu, Muhammad Saleh, narasumber dari Satgas TPPO Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam pemaparan materinya menjelaskan secara gamblang terkait dengan TPPO.

Dikatakan, menurut Pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007, TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang (UU) ini. “Yang dimaksud dalam hal ini berkaitan dengan kasus perdagangan orang,”katanya.

Selanjutnya Muhammad Saleh menjelaskan, Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat.Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan antar negara yang bertentangan dengan harkat, martabat kemanusiaan, dan melanggar hak asasi manusia (HAM). Ia juga menyampaikan sebetulnya kasus TPPO ini berhimpitan atau beririsan dengan kasus drug trafficking.

“Trafficking adalah kejahatan yang melibatkan pemaksaan atau pemaksaan seseorang untuk menyediakan tenaga kerja atau layanan, atau untuk terlibat dalam tindakan seks komersial,”terangnya.

Dijelaskan pula bahwa, Ketentuan mengenai larangan perdagangan orang pada dasarnya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 297 KUHP menentukan mengenai larangan perdagangan wanita dan anak laki- laki belum dewasa dan mengkualifikasikan tindakan tersebut sebagai kejahatan.

Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya human trafficking ini, salah satunya yaitu ketidaktahuan masyarakat akan perdagangan manusia ini, karena kebanyakan dari mereka adalah kalangan dari keluarga miskin yang berasal dari pedesaaan atau daerah kumuh perkotaan, mereka yang berpendidikan dan berpengetahuan terbatas. Sedangkan Secara garis besar, salah satu upaya yang dapat mencegah terjadinya Human Trafficking dengan selalu senantiasa memberikan sosialisasi ataupun seminar umum mengenai perdagangan orang kepada masyarakat yang ada di Indoensia agar menambah pengetahuan dasar yang harus diperhatikan dan dipedulikan.

Ada beberapa faktor penyebab tindakan perdagangan manusia, di antaranya: faktor ekonomi. Faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab tindakan kejahatan perdagangan manusia. Kondisi kemiskinan atau sulitnya mendapat pekerjaan karena jumlah pelamar kerja masih besar dibandingkan jumlah penyedia tenaga kerja.

Dasar hukum terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO di Indonesia adalah berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan pelaksanaannya.

Sementara ketentuan mengenai perlindungan saksi dan korban dalam perkara tindak pidana perdagangan orang dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kecuali ditentukan lain dalam UU Nomor 21 Tahun 2007.

Adapun yang dimaksud sebagai korban TPPO adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, atau sosial, yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.

Di penghujung penyampaian materinya, Muhammad Saleh juga memberikan kesempatan kepada masing-masing peserta untuk menanggapi terkait materi yang disampaikannya, mungkin ada yang belum jelas atau ada hal-hal penting untuk ditanyakan.(eko)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye