404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Cabuli empat orang, dukun di Pekalongan dibekuk - SUARA KOMUNITAS
23/02/2018

Pekalongan, Suarakomunitas. – Abdul Talib (56), seorang kakek yang berprofesi sebagai dukun dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pekalongan, Kamis (22/02) lantaran mencabuli gadis dibawah umur. Total korban mencapai empat orang.

Penangkapan kakek yang dikenal sebagai tabib, warga Desa Semut Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah ini kontan membuat geger warga setempat. Talib melakukan perbuatan cabulnya sejak Oktober 2017 hingga bulan Januari 208 dengan sasaran gadis dibawah umur.

Kelakuan perbuatan bejat dukun cabul ini akhirnya dilaporkan oleh Wahidin (40), warga Desa Siwalan Kecamatan Siwalan kabupaten pekalongan. Talib dilaporkan karena mencabuli putri pelapor, DK (15) yang masih berstatus sebagai pelajar.

Tersangka sebelumnya telah mengenal keluarga korban, hal ini dimanfaatkan tersangka untuk berbuat cabul terhadap korban DK dengan cara, saat berkunjung kerumah tersangka, korban DK diminta membuatkan kopi didapur, kemudian tersangka mendatangi korban dan meminta korban memegang alat vital tersangka.

Pelaku berhasil ditangkap saat berada dirumahnya oleh unit PPA Polres Pekalongan yang dipimpin Bripka Moh. Tohir. Kamis (22/02) pukul 13.30 WIB.

Dirumah tersangka penyidik menyita beberapa barang bukti yang dipergunakan tersangka melakukan aksi bejatnya. Selanjutnya tersangka di bawah ke Polres Pekalongan guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, melalui Kasubag Humas Bag Ops Polres Pekalongan AKP. M. Dahyar menerangkan perbuatan tersangka sudah berlangsung cukup lama, dan dari hasil pemeriksaan korban DK dan tersangka sendiri ternyata korban bertambah menjadi tiga orang sehingga total korban empat anak perempuan.

“Sementara tersangka ditahan di rutan Polres Polres Pekalongan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya” ujar AKP. M. Dahyar

Tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara, “dari hasil penyidikan pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 82 ayat (1) dan (4) Undang Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang juncto Pasal 76.E Undang Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,-” tutup Kasubag Humas. (Eva Abdullah)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye