404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Bupati KLU Luncurkan PATEN dan Kecamatan SIGAP - SUARA KOMUNITAS
25/01/2017

Bayan  (SK). Bupati Lombok Utara. Dr. H. Najmul Akhyar.SH.MH, yang di Dampingi oleh wakil Bupati KLU, Syarifudin SH, AQS Lead KOMPAK Jakarta Deswanto Marbun, Kasubdit Kecamatan Kementrian Dalam Negeri Budi Sudarmadi, meloncing 5 Kecamatan Pelayanan terpadu ( PATEN ) dan Dan Kecamatan Semangat, Inovatif, Tanggap dan Professional ( SIGAP) bertempat di Kecamatan Kayangan 24-01-2016.

Lima Kecamatan yang mendapat Pelimbahan sebagain kewenagnag dari Bupati KLU termuat dalam Surat Keputusan Bupati Lombok Utara nomor 12/02/PEM/2017 tentang Penetapan Kecamatan sebagai penyelenggara Pelayanan administrasi terpadu Kecamatan ( PATEN) tanggal 6 Januari 2017 yaitu Kecamatan Pemenang, Kecamatan Tanjung, Kecamatan Gangga, Kecamatan Kayangan dan Kecamatan Bayan, mengacu kepada pasal 13 Peratuan Mentrai Dalam negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan.

Pelimpahan sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat termuat dalam Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor: 25/03/PEM/2017 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat tanggal 6 Januari 2017. Yang tujuannya yaitu untuk mempermudah, mempercepat dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (6) dan Pasal 226 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Jenis Kewenangan Bupati yang dilimpahkan kepada Camat mulai dari aspek Perizinan yaitu
1. Bidang Kesehatan seperti izin tempat pengobatan Tradisional.
2. Bidang Perumahan Rakyat dan kawasan pemukiman seperti izin Peruntukan Penggunaan Tanah ( IPPT) Rumah Tinggal dengan luas lahan maksimal 500 m2 tidak bertingkat dan diluar kawasan pariwisata.
3. Bidang Ketentraman, Ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan izin keramaian.
4. Bidang Koprasi, Usaha Kecil dan Menegah, Perdagangan dan perindustrian yaitu izin Peruntukan Penggunaan Tanah, Ruko dan took dengan luas lahan maksimal 500 m2, Izin Mendirikan Bangunan dengan luas maksimal 100 m2 tidak bertingkat dan diluar kawasan pariwisata. Izin Tempat Usaha ( SITU) dan Izin Usaha Mikro Kecil ( IUMK).

Aspek non Perizinan yang dilimpahkan yaitu:
1. Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman yaitu pembinaan terhadap izin Peruntukan Penggunaan Tanah ( IPPT) luas maksimal 500 m2 yang sudah diterbitkan, Pembinaan terhadap IMB luas 100 m2 yang sudah di terbitkan, Pengawasan terhadap IPPTluas 500 M2 yang sudah di terbitkan, Pengawasan terhadap IMB yang sudah di terbitkan.
2. Bidang Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil yaitu melegalisir Foto Copy KTP dan KK.
3. Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yaitu melakukan Evaluasi, ferifikasi dan Rekomendasi Profosal DD, ADD dan Bagi Hasil Pajak dan Retrebusi Daerah, Pelantikan BPD dan Evaluasi Perdes.
4. Bidang Koprasi Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian yaitu Pembinaan terhadap Izin Tempat Usaha, Izin usaha Mikro Kecil, Pengawasan terhadap SITU dan Pengawasan terhadap IUMK yang sudah terbit.
5. Bidang Lingkungan Hidup yaitu surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup untuk usaha / kegiatan mikro kecil dengan modal paling banyak 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah ) ( Ardes ).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye