404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Batas Pendaftaran Balon Independen Gubsu/Wagubsu 26 November 2017 - SUARA KOMUNITAS
25/11/2017

Medan (Suara Komunitas.Net) – Sejak dibuka KPU Provinsi Sumut Rabu (22/11) pendaftaran pencalonan bakal calon independen atau calon perseorangan Gubsu/Wagubsu periode 2018-2023 yang dipersiapkan di pelataran kantor KPU Sumut Jl.Perintis Kemerdekaan Medan hingga Kamis (23/11) masih kosong. Tidak ada pasangan independen yang mendaftar.

“Namun begitu, kita masih tetap menunggu pendaftaran bakal calon perseorangan sampai Minggu (26/11) jam 24.00 Wib,” kata Kabag Humas dan Hukum KPU Sumut, Maruli Pasaribu SH saat dihubungi Pewarta SK di kantor KPU Sumut Jumat (24/11).
Menurutnya, syarat dukungan bakal calon independen dibutuhkan fotocopy KTP sebanyak 765.048 dukungan. Jumlah ini berdasarkan hasil perhitungan KPU Sumut dengan mengacu jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada terakhir di Sumut sebesar 7,5 persen dari 10.295.013 pemilih.
“Selain itu dukungan harus tersebar minimal di 17 kabupaten/kota di Sumut,” tambah Maruli.
“Jika sampai batas waktu yang ditentukan, tapi bakal calon independen tidak menyerahkan 765.048 dukungan, bakal calon tersebut dianggap tidak dapat ikut tahapan selanjutnya,” kata Maruli.
Ia juga menambahkan, dukungan bakal calon independen tidak bisa dicicil, misalnya hari ini memberikan 1.000 dukungan, lalu esoknya dicicil lagi. “Yah, pokoknya jika sampai waktu yang ditentukan, bakal calon independen tidak dapat menyerahkan kuota dukungan, dia dianggap gagal jadi peserta Pilkada Sumut Juni 2018 mendatang.(lubis)

Editor : Tohap P.Simamora

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye