404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Asisten 1 Buka Acara Konsultasi Publik Pembahasan Draf Perbup Tentang Desa - SUARA KOMUNITAS
04/01/2017

Lombok Utara (SK). Asisten satu (1) bidang Pemerintahan Setda Lombok Utara, Drs.H Kholidi,MM bekerja sama dengan KOMPAK membuka acara Konsultasi Publik(Public Hearing) mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa yang diikuti Camat, Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan, Kades, Sekdes, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Kemasyarakatan Desa se Kabupaten Lombok Utara di Aula Bupati KLU 04-01-2016.

Asisten satu (1) bidang Pemerintahan Setda Lombok Utara, Drs.H Kholidi,MM mengatakan “ bahwa Public Hearing ini merupakan tindak lanjut adari pertemuan beberapa hari yang lalu, bertujuan menampung masukan guna melengkapi lima (5) Draft Raperda tentang Desa meliputi Raperda petunjuk pelaksanaan dan petnunjuk teknis pengelolaan keuangan desa, yang bersumber dari alokasi dana Desa dan bagi hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten Lombok Utara, termasuk raperda tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana di setiap desa kabupaten Lombok Utara, raperda kewenangan berdsarkan hak asal usul dan kewenangan lokal bersekala desa, raperda susunan organisasi dan tata kerja pemerintah Desa, serta Raperda perubahan atas peraturan Bupati nomor 42 tahun 2015 tentang tata cara pengadaan barang dan jasa di Desa.

H Holidi berharap pertemuan kali ini yang melibatkan peserta dari beberapa unsur di tingkat desa dan kecamatan diharapkan bisa menyempurnakan draf ini dan mencari solusi ketika ada perbedaan, sebab itu pula “Saya atas nama pemerintah memberikan attensi dan apresiasi yang besar kepada KOMPAK dan juga peserta atas terselenggaranya acara ini, sebab kedepannya raperda ini akan menjadi regulasi dan payung hukum dalam setiap perogram yang di laksanakan demi kemajuan Lombok Utara”. pungkasnya.

Sementara itu Kabag Pemerintahan Tresna Hadi, S.Pt , menegaskan bahwa, lima (5) Raperda Tentang Desa ini masih bersifat pokok, dan secara teknis nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati yang sifatnya inventarisasi. Diakuinya pula oleh Tresna Hadi, bahwa Raperdanya sudah ada, akan tetapi masih ada perubahan secara regulasi. Kegiatan konsultasi publik kali ini merupakan prosedur untuk mengatur susunan suatu daerah agar stake holder dapat menyampaikan kritik yang berupa saran dan masukan sebelum disahkan menjadi perda.

Kepala Bidang Pemerintahan pada BPM PPKB dan Pemdes Lombok Utara Edi Agus Wahyudi menyampaikan dalam materi pembahasan Rancarang Perbub tentang ADD, DD dan Bagi Hasil Pajak Retrebusi Daerah untuk tahun 2017 bahwa akan di bentuk tim vrifikasi dan Tim Pembina di tingkat Kecamatan yang di SK kan oleh Camat, sehingga proses vrifikasi dan SPJ sudak tidak melalui BPM PPKB dan PEMdes Lombok Utara, artinya cukup sampai di Kecamatan dan berdasarkan vrifikasi tim Kecamatan maka camat mengelurkan rekomendasi permohonan pencairan kepada Bupati Kabupaten Lombok Utara melalui Kepala Kantor Dinas Pendapatan.

Demikian juga halnya dengan Proses Pencairan Alokasi Dana Desa untuk tahun 2017 tidak lagi tiga termin tetapi cukup dua termin yaitu termin pertama 60 persen dan termin kedua 40 Persen dan semua Desa harus menggunakan aplikasi siskeudes (Sistim Keuangan Desa ) dan Tim Kecamatan tidak akan melayani proses vrifikasi jika yang di ajukan desa bukan merupakan keluaran siskieudes ( Ardes ).

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye