404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Anggota DPR RI Kawal Proses Hukum Pelaku Penganiaya - SUARA KOMUNITAS
11/01/2018

Medan,(Suara Komunitas.Net) – Anggota DPR RI, H.Raden Muhammad Syafi’i, SH, Mhum berjanji akan mengawal proses hukum tersangka LR, oknum pengusaha Radio Mutiara dibilangan Komplek Perumahan Djohor Indah Permai II yang ditahan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan terkait dugaan penganiayaan warga di komplek perumahan tersebut baru-baru ini.

“Perihal penangkapan pelaku penganiayaan yang dilakukan Polrestabes Medan, kita beri apresiasi setinggi-tingginya. Jika nanti proses hukumnya menyalahi ketentuan, kita dari Komisi III DPR RI yang membidangi masalah hukum akan memanggil Kapolri,” ujar Anggota DPR RI, H.Raden Muhammad Syafi’I dalam tausiahnya saat Tabliq Akbar dan do’a untuk negeri di halaman Mesjid Fajar Ramadhan di Komplek Perumahan Djohor Indah Permai II, Senin (8/1).
Hadir saat itu Kapolrestabes Medan diwakili Indra Chan, sejumlah pengurus ormas Islam diantaranya Front Pembela Rakyat (FPI), Gerakan Islam Pengawal (GIP) NKRI Sumut, PKS, pengurus BKM Mesjid Fajar Ramadhan, Ketua Rumah Aspirasi Romo Center Sumut, Ir.Tosim Gurning dan lainnya.
Terkait adanya dugaan oknum TNI yang dianggarkan LR untuk melakukan intimidasi terhadap warga, Romo meminta agar catat namanya, nanti akan disampaikan kepada Mabes TNI di Jakarta. Karena pada hakekatnya, jajaran TNI itu harus mengayomi masyarakat. Bukan sebaliknya, menakut-nakuti rakyat.
Seperti diketahui, pengusaha radio Mutiara, LR diduga melakukan penganiayaan terhadap Ahmad Husein Siregar (38) dan Irham Sofyan Batubara (26) sesuai bukti lapor LP/2552/XI/2017/Restabes Medan. Selain itu LR juga dituduh melakukan pengrusakan rumah milik orangtua Irham di Komplek Johor Indah Permai II Blok E 5 pada Jumat, 29 Desember 2017 lalu.
Satuan Serse Kriminal Polrestabes Medan menangkap LR dikediamannya, Jl.Karya Wisata Komplek Johor Indah Permai II Kecamtan Medan Johor Blok E 5 Sabtu (6/1/2018). Atas penangkapan LR, masyarakat Medan Johor memberikan apresiasi kepada Polrestabes Medan yang melakukan penegakan hukum terhadap LR yang diduga kerap mengganggu ketertiban warga.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira menyatakan, LR sudah diamankan dalam kasus penganiayaan dan kini masih dalam pemeriksaan di ruang penyidik. LR dipersangkakan melanggar pasal 170 ayat (1) subsider 351 ayat (1). (lubis)

Editor : Tohap P.Simamora

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye