Tanjung, ($K), – Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto Ridawan,ST.,M,Eng meresmikan rumah Restorative Justice (RJ), posko jaga Desa , pos pelayanan hukum Kejaksaan Tinggi Negri Mataram, kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Bupati Lombok Utara (17/10/2023)

Dalam sambutannya, Wabup menyampaikan atas nama pemerintah Daerah mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah mendirikan pos restorative justice tersebut.
“ini adalah komitmen bersama dalam rangka menciptakan Hukum yang adil dan efisien ” Ucap Wabup
Kedepannya, Wabup juga berharap dengan adanya rumah restorative justice tersebut persoalan-persoalan yang ada di masyarakat bisa terselsaikan dengan baik .
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama kepala Kejati Mataram Ivan Jaka Masudi Wibowo,SH.MH Juga mengatakan, rumah Restorative Justice ini merupakan program yang sudah ada dari dulu dan bekerjasama dengan para kerama Desa tentang bagaimana menyelesaikan masalah-masalah yang ada di masyarakat.
“Ini merupakan Bale mediasi, tempat kami memediasi dan mendapatkan hak-hak korban secara kekeluargaan dan menerapkan norma-norma Hukum yang sesuai dengan permasalahan yang ada” Ucapnya.
(Pan)