404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Tanah Sari Rejo Milik Kedatukan Sukapiring - SUARA KOMUNITAS
11/02/2019

Medan (Suara Komunitas.Net) – Anggota Komisi III DPR-RI dari Fraksi Gerindra, HM Raden Syafii menegaskan
tanah warga Sari Rejo, terutama di kawasan Gang Subur seluas 200 hektare lebih yang kini sudah puluhan tahun
bersengketa dengan TNI AU Lanud Medan, sebenarnya pemilik aslinya adalah Kedatukan Sukapiring. Ini setelah
dilakukan penelusuran mendalam terkait belum selesainya kasus tanah di Sari Rejo Medan.
“Karena itu penyelesaiannya harus diselesaikan melalui ahliwaris pemilik tanah. Insya Allah masalah ini dapat
diselesaikan dengan pihak terkait lainnya,” kata Raden Syafi’I saat Dengar Pendapat Masyarakat (DPM) di Gang
Subur Lingkungan II Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia Medan, Kamis (31/1).
DPM berthemakan ‘Kedaulatan NKRI dalam ancaman, bahwa tanah, air dan udara berpotensi dikuasai oleh Asing’.
Menurut Raden Syafi’I alias Romo, selain kepemilikan aslinya Kedatukan Sukapiring, lokasi tanah yang berada di
Kecamatan Medan Polonia itu, semakin runyam. Karena sarat beragam kepentingan maupun politik dan lainnya.
Akibatnya sampai hari ini tidak akan bisa terselesaikan.
Dia berkeyakinan sengketa ini tidak akan bisa diselesaikan pemerintahan Presiden Jokowi dalam waktu singkat.
Karena masa baktinya hanya tinggal sampai bulan Oktober 2019.
“Kalau pemerintahan Jokowi mau menyelesaikan sengketa pertanahan ini dan berpihak kepada rakyat, tentu sudah
selesai diawal pemerintahannya” ucap Romo. (lubis)

Editor : Tohap P.Simamora

Tagged on:

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye