404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Harus Patuhi Putusan Pleno Bawaslu Soal Bacaleg - SUARA KOMUNITAS
07/09/2018

Medan (Suara Komunitas.Net) – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Deli Serdang diminta membatalkan demi hukum Surat Keputusan (SK) No. 397 yang menyatakan bakal calon legilatif Suardi W dari Partai Gerindra Kabupaten Deli Serdang tidak memenuhi syarat (TMS) pada Pemilu 2019;
Demikian isi putusan pleno Bawaslu Kabupaten Deli Serdang yang disampaikan Tim Pengacara DPC Partai Gerindra Kabupaten Deli Serdang, Iwan Wahyudi baru-baru ini di Rumah Aspirasi Romo Center (RARC), Jl.Bunga Baldu II Medan, Kamis (6/9), terkait adanya putusan Bawaslu Kabupaten Deli Serdang yang mengabulkan pengaduan pemohon Suardi W.
Isi keputusan Bawaslu Kabupaten Deli Serdang mengabulkan permohonan pemohon Suardi W untuk jadi Bacaleg dari Partai Gerindra pada Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2019 mendatang.
“Selain itu KPUD Deli Serdang juga harus tunduk dan mematuhi secara mengikat keputusan demi hukum yang dikeluarkan Bawaslu Deli Serdang. Sedangkan pemohon mesti memenuhi kelengkapan persyaratan SKPI (surat keterangan pengganti ijazah), sejak keputusan dikeluarkan sampai Jumat (7/9),” kata Iwan Wahyudi seraya mengharapkan KPUD Deli Serdang bertindak profesional dan menghormati  keputusan yang dikeluarkan Bawaslu Deli Serdang.
Sebelumnya Suardi W dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Bacaleg dari Dapil 4 meliputi Kecamatan Pancur Batu, Sunggal dan Kutalim Baru pada Pileg tahun 2019, setelah melewati Ajukasi sengketa Pemilu, akhirnya Bawaslu Deli Serdang mengabulkan permohonan pemohon untuk diikutsertakan sebagai Bacaleg dari Partai Gerinda Deli Serdang pada Pemilu 2019. (lubis)

Editor : Tohap P.Simamora

Tagged on:
kartal escort pendik escort sex hikaye