404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Komisi II DPR RI, BPN Sumut dan Marlon Purba Perjuangkan Pengembalian Tanah Warga - SUARA KOMUNITAS
15/10/2017

Medan (Suara Komunitas.Net) – Akhirnya Kasus Penyerobotan tanah di Kampung Banten Kecamatan Sei Rampah dibawa M.Arsyad dan kawan-kawan ke DPR RI Jakarta dan berjumpa dengan Ganjar Pranowo (Gubernur Jawa Tengah saat ini). Maka diangkatlah persoalan tanah ini di Jakarta dengan membentuk Tim 14 BPN RI. Sampai akhirnya dilakukan gelar kasus 2 Oktober 2013 dan dilaksanakan pengukuran tanah di Kampung Banten dan lainnya.
Namun upaya penyelesaian masalah tanah ternyata belum mulus. Karena ada pihak-pihak yang berupaya mengganjalnya, salah satunya dari pihak perkebunan PT.Soeloeng Laoet.

“Walau apa yang terjadi, kami tetap berjuang dan bermohon kepada Allah SWT agar kami diberikan kemudahan-kemudahan dalam rangka mengembalikan tanah milik orang tua kami,” terang M.Arsyad kepada Pewarta baru-baru ini dirumahnya.
Beberapa bulan lalu, ceritanya, melalui perjuangan keras dari Marlon Purba, SH, Ketua DPD LSM Penjara Sumut, Kuasa dari Kelompok X Rampah, akhirnya kebekuan panjang atas masalah tanah rakyat yang diduga dirampas PT.Soeloeng Laoet bisa “Mencair”.
Hal itu terpenuhi setelah melalui Komisi II DPR RI menikdaklanjuti apa yang sudah dilakukan Tim 14 sebelumnya. Sedangkan BPN RI memberikan kuasa penuh kepada BPN Sumut melakukan pengukuran tapal batas tanah kebun dan masyarakat.
"Saya sangat berterima kepada Marlon Purba, SH sebagai Kuasa kami yang bisa mendobrak untuk mengembalikan tanah orang tua kami seluas 942 Ha. Sebelumnya luas areal semua berjumlah 953 Ha.Namun setelah pengukuran dilakukan BPN Sumut ternyata jumlah hanya 942 Ha,” ujarnya seraya menambahkan HGU kebun PT.Soeloeng Laoet sudah habis 31 Desember 2014 lalu.
M.Arsyad lebih jauh mengatakan beberapa waktu lalu, Kakan BPN Deli Serdang Mangara Pasaribu enggan menerbitkan sertifikat tanah di Kecamatan Rampah Sergai sebelum diselesaikan tanah masyarakat.
Tapi oleh Ir.Serta Munthe, selaku Kakan BPN Deli Serdang (Pengganti Mangara Pasaribu,red), Sertifikat HGU itu diterbitkan juga.
Padahal tanah kebun PT.Soeloeng Laoet masih bermasalah.
“Kami minta pemerintah menegakkan peraturan. Karena pelanggaran hukum banyak dilanggar PT.Soeloeng Laoet di Desa Sinar Kasih,” terang M.Arsyad seraya menyampaikan terima kasih kepada LP3 NKRI dan KOTI PP Sumut yang turut sebagai pendamping perjuangan Kelompok X Rampah.(lubis)

Editor : Tohap P.Simamora

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye