404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Sekdes dilarang masuk politik praktis - SUARA KOMUNITAS
20/02/2018

Kajen, Suarakomunitas. – Sekretaris Desa (Sekdes) yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang masuk dalam politik praktis.

“Dari dulu panjenengan itu adalah ASN atau PNS. Hanya karena masih ditempatkan di desa menjadi Carik/Sekdes seolah-olah belum menjadi PNS sehingga panjenengan merasa tidak terikat oleh aturan politik. Itu pandangan yang keliru. Untuk itu saya minta para Sekdes PNS tidak lagi terlibat secara aktif dalam pesta politik,” turut Asip Kholbihi, Bupati Pekalongan dalam kegiatan penilaian potensi dan kompetensi (assesement) di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Kajen, Senin (19/02).

Baca: Soal mutasi Sekdes Menjangan, masih dikaji

Soal mutasi Sekdes, Pemdes Menjangan surati Bupati

Terkait jabatan sekretaris desa, Asip mengungkapkan bahwa mutasi dapat dilakukan sekurang-kurangnya setelah sekretaris desa menjalani masa jabatannya selama enam tahun. “Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dalam pasal 14 yang menyatakan bahwa Sekretaris Desa yang diangkat menjadi PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dapat dimutasikan setelah menjalani masa jabatan Sekretaris Desa sekurang-kurangnya 6 tahun.” Lanjutnya.

Asip melanjutkan bahwa pihaknya akan melakukan mutasi sekdes PNS untuk mengisi kekosongan formasi jabatan pada organisasi pemerintahan daerah (OPD) pada tahun 2018, melalui sistem Merit. “Untuk itu, dalam rangka mewujudkan manajemen karier PNS yang berbasis Sistem Merit, tahun 2018 ini Pemkab Pekalongan melalui program pembinaan dan pengembangan aparatur melakukan penilaian potensi dan kompetensi Sekdes PNS,” ujarnya.

Penilaian potensi dan kompetensi (assessment) ini dibagi menjadi dua sesi, yakni sesi I sebanyak 96 peserta dan sesi II sebanyak 73 peserta.

Asip juga mengingatkan jajaran TNI dan Polri untuk tetap menjaga netralitas. “Kawan-kawan TNI dan Polri meskipun jelas tidak punya hak pilih tapi tetap dituntut untuk menjaga independensinya terutama lagi adalah kawan-kawan ASN. Monggo dipedomani Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang sudah jelas mengatur berkaitan dengan netralitas tersebut,” ujar Bupati saat memimpin upacara bendera 17-an bersama Kemuspidaan Kabupaten Pekalongan di halaman Mapolres Pekalogan, pagi harinya. (Eva Abdullah)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye