Medan (Suara Komunitas.Net) – Salah satu surat Kasat Pol PP Medan yang dipersoalkan Kalam Liano, pemilik Food Court
Pondok Mansyur Medan adalah yang diterbitkan Jumat 29 Juni 2018 dan disampaikan Sabtu 30 Juni 2018, disaat hari libur yang isinya memberitahukan akan dilakukan pembongkaran bangunan pada hari Senin, tanggal 2 Juli 2018 dengan alasan belum ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Demikian diungkapkan Kuasa Hukum Kalam Liano, Parlindungan Nadeak, SH.MH. Rabu (7/11) kemarin.
Menurutnya, terbitnya surat pemberitahuan pembongkaran bangunan dari Kasat Pol PP (Kepala Satuan Polisi Pamomg Praja) Kota Medan tertanggal 29 Juni 2018 dinilai tidak wajar dan ada kesan tergesa-gesa. Mereka tidak memberi kesempatan minimal 7 hari kepada pemilik bangunan untuk melengkapi surat IMB yang dijadikan alasan untuk membongkar, sementara izin IMB sedang berproses di instansi yang menanganinya.(poling)
Editor : Tohap P.Simamora