404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Desa Karang Bajo Bentuk Tim Pansel Pengisian Sekretaris Desa - SUARA KOMUNITAS
06/02/2017

Bayan  (SK). "Pengisian Perangkat Desa harus berasal dari unsur BPD, unsur perangkat desa, unsur LPM, dan unsur tokoh masyarakat. Pasalnya, Sekdes yang berstatus PNS telah ditarik ke Kecamatan." Pernyataan itu disampaikan oleh Jamili S.Pd., Kasi Pemerintahan Kecamatan Bayan, di Aula Kantor Desa Karang Bajo, 06-01-2017.

Dengan keluarnya UU No. 6 / 2014 tentang desa serta Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara pengisian Perangkat Desa, maka semua Desa harus membentuk Tim Pansel. Dasar Pembuatan Pansel adalah semua sekretaris Desa se-Lombok Utara telah ditarik ke Kecamatan. Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 1/11/BKD-PSDB/2017, tentang Pengukuhan dan Penugasan PNS dalam jabatan pelaksanaan lingkungan tertanggal 20 januari 2017.

Perangisan perangkat desa tidak memunyai masa kerja. Setelah berusia 60 tahun akan memasuki masa pensiun. Perangkat yang diangkat berusia mulai dari 20 tahun dan maksimal 42 tahun. Perangkat desa yang di angkat harus perangkat yang lowong, serta mendapatkan rekomendasi dari camat, calon sekdes, dan harus dites secara serentak dengan panitia Tim Pansel di desa sebagai pengawas. Setidaknya 2 orang, yaitu peraih nilai tertinggi pertama dan tertinggi kedua, yang berhak di usulkan ke kecamatan.

Persyaratan calon perangkat Desa sama dengan persyaratan PNS, yaitu: ijazah minimal SMA, melampirkan ijazah SD, SMP, dan SMA yang telah dilegalisir oleh kecmatan. Selain itu, calon perangkat desa juga  harus bebas narkoba. Adapun Tim Panitia Seleksi, yaitu Suwarto. S.Pd (Ketua), Harli S.Pd. (Sekretaris), serta Supandi, Misanom, dan Lukman Hidayat sebagai anggota.

Tim ini nantinya akan menjalankan proses seleksi dalam rangka mengisi kekosongan jabatan perangkat desa melalui ujian tertulis dan wawancara oleh Panitia Pengisian Perangkat Desa. Tim atau Panitia Pengisian Perangkat Desa akan melakukan penjaringan yang meliputi kegiatan penentuan persyaratan, pengumuman dan pendaftaran bakal calon. Tim atau Pantia Pengisian Perangkat Desa melakukan penyaringan berupa pelaksanaan seleksi administrasi, tes tertulis dan wawancara bagi calon perangkat desa yang lulus tahap penjaringan.

Harapan kita agar Tim Pengisian Perangkat Desa berfungsi membantu kepala desa untuk menyelenggarakan tahapan-tahapan pengisian perangkat desa secara jujur , adil, transparan, dan obyektif, sehngga diperoleh perangkat desa yang memiliki kapasitas, kualitas, kompetensi dan berdedikasi tinggi.  ( Ardes )
,

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye