404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Warga Monggal Bawah Sepakat Relakan Tanahnya Untuk Fasilitas Umum - SUARA KOMUNITAS
03/07/2024

Gangga ($K),— Sejak pagi hari, warga masyarakat pemilik lahan dari Dusun Monggal Bawah, sudah hadir dan menunggu di Kantor Desa Genggelang Kecamatan Gangga, Jum’at 28 Juni 2024 / 21 Zulhijjah 1445 H.

Suasana Konsultasi publik dengan pemilik tanah

Dengan didampingi Kepala Dusun dan Pengurus Mesjid Monggal Bawah, pemilik lahan dengan duduk santai diteras Kantor Desa, sambil menunggu kehadiran dari Pemerintah Daerah Lombok Utara (Dinas PU) yang memang sejak awal memfasilitasi kegiatan ini. Kehadiran mereka kali ini adalah untuk yang kedua kalinya, dalam rangka konsultasi publik terkait dengan keberadaan tanah mereka yang nantinya akan dijadikan sebagai lokasi fasilitas umum Pekuburan Dusun Monggal Bawah.

Setelah menunggu beberapa saat, Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Lombok Utara pun tiba di lokasi acara. Tidak beberapa lama, acara pun segera dimulai.

Bertempat di aula Kantor Desa Genggelang, Adahar, S.Sos, Kasi Tata Ruang dari Dinas PU Kabupaten Lombok Utara, selaku MC sekaligus moderator kegiatan ini pun membuka acara.

Hadir dalam pertemuan tersebut, selain pemilik lahan, pengurus Mesjid dan Kepala Dusun Monggal Bawah dan Kepala Desa Genggelang, hadir pula Camat Gangga, yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan, Kabid dan Kasi Tata Ruang serta staf Dinas PU Kabupaten Lombok Utara dan Perwakilan dari BPN Kabupaten Lombok Utara.

Kepala Desa Genggelang, Almaudodi dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara, melalui Dinas PU nya dalam rangka menfasilitasi warganya menyelesaikan apa yang menjadi kebutuhan warga dalam pengadaan fasilitas umum yang memang sangat dibutuhkan warganya.

Dulu, katanya, untuk pengadaan suatu fasilitas umum selalu memperhatikan sosial budaya setempat. Sehingga ketika memulai membuka jalan baru sebagai fasilitas umum misalnya, kegiatan itu sangat lancar dan tidak ada kendala yg berarti. Karena memang masyarakat saat itu selalu mengedepankan adat sosial budaya setempat. Namun sekarang, lanjutnya, dengan perkembangan teknologi dan perubahan zaman, lambat laun kondisi tersebut tentu berubah.

Dikatakan, tanah-tanah untuk kepentingan umum di daerah ini, diakuinya bahwa masyarakatnya masih tetap melihat dan memelihara kondisi sosial yang ada.
Misalnya, dalam pengadaan fasilitas umum untuk lokasi pemakaman umum. Di satu sisi ada beberapa dusun dalam wilayahnya sudah memiliki fasilitas tanah pekuburan umum, dan bahkan ada dusun yg belum memiliki sama sekali.

Untuk itu, Almaudodi sangat mengapresiasi keinginan Pemerintah Daerah Lombok Utara untuk membantu masyarakat diwilayahnya dalam memfasilitasi pengadaan tanah sebagai lokasi fasilitas umum tanah pekuburan di Dusun Monggal Bawah Desa Genggelang. Pihaknya menilai bahwa pengadaan tanah ini sangat sulit, namun oleh Pemda berinisiatif membantu masyarakat dalam penyelesaiannya. ” Terima kasih, kami sampaikan kepada Pemda Lombok Utara melalui Dinas PU nya atas bantuan ini, mudah-mudahan apa yang menjadi ikhtiar ini bisa diwujudkan dan menjadi kenyataan,” harapnya.

Ucapan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya pun disampaikan Kades kepada Kepala Dusun Monggal Bawah dan warganya, karena dengan sadar telah datang dan hadir dengan niat yang baik demi lancar dan suksesnya apa yang menjadi hajatan bisa diperoleh untuk kepentingan bersama.

Dalam diskusi yang dipandu Adahar, Kasi Tata Ruang Dinas PU Kabupaten Lombok Utara, dimana narasumber dari Dinas PU dan dari BPN Kabupaten Lombok Utara, tampil sebagai pembicara. Dalam penyampaiannya, rata-rata memaparkan bagaimana proses pengadaan fasilitas umum tersebut, hingga tata urutan proses untuk memperolehnya secara utuh. “Ini membutuhkan proses yang cukup panjang dan menyita waktu,”kata Kabid Tata Ruang Dinas PU. Sehingga pertemuan yang untuk yang kedua kalinya ini, dihajatkan bagaimana di upayakan mencapai kesepakatan dengan pemilik untuk perluasan tanah sebagai fasilitas umum pekuburan Dusun Monggal Bawah. Senentara narasumber dari BPN Kabupaten Lombok Utara memaparkan bagaimana proses tata urutan perolehan tanah milik warga tersebut hingga mendapatkan pengakuan yang jelas sebagai fasulitas umum sesuai hajatan sebelumnya. Termasuk kesiapan kesepakatan pembebasan tanah dari pemilik lahan.

Setelah melalui diskusi yang diselimuti penuh nuansa kekeluargaan, baik dari pihak pemilik lahan, tokoh masyarakat dan Kepala Dusun Monggal Bawah, Kepala Desa Genggelang, Pemerintah Kecamatan Gangga dan Pemerintah Daerah, selanjutnya diakhiri dengan kesepakatan pemilik lahan dengan sukarela menyerahkan sebagian tanah miliknya seluas 15 are untuk dijadikan fasilitas umum lokasi TPU Dusun Monggal Bawah, dengan ganti rugi disesuaikan harga tanah yang nantinya pihak Apresser yang bisa menilai dan menentukan nilai harganya. Sehingga pemilik lahan diminta bersabar untuk ini. Kalaupun nantinya setelah pihak Apresser turun menilai dan menentukan harganya dan tidak cukup besaran pembayarannya dari Pemda, maka warga masyarakat setempat akan ikut urunan untuk mencukupinya.

Diakhir acara, dilanjutkan dengan penanda tanganan Berita Acara Kesepakatan Untuk Penambahan Areal Tanah Pekuburan Dusun Monggal Bawah, yang ditanda tangani oleh para pihak dengan pemilik lahan.(eko)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye