404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Tingkatkan Kapasitas, Linmas Desa di Gangga Ikuti Bimtek - SUARA KOMUNITAS
16/07/2021

Gangga,(SK),– Anggota Satgas Linmas Desa se- Kecamatan Gangga dalam rangka peningkatan kapasitasnya, Kamis (15/07) bertempat di Aula Kantor Camat Gangga di Bimtek.

Plt.Camat Gangga Parihin,S.Sos saat sampaikan sambutannya

Hadir dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tersebut, Kasat Pol.PP dan Damkar Kabupaten Lombok Utara Wartawan, yang diwakili Kabid Linmas Mahayana sebagai narasumber, Camat Gangga Parihin, Danramil Gangga Lettu Muhadi yang diwakili Mandala, Kapolsek Gangga Iptu Remanto, Kasi Trantib Harip Candra Mukti, para Kepala Desa, anggota Satgas Linmas Desa sebagai peserta dan undangan lainnya.

Harip Candra Mukti, selaku Ketua panitia penyelenggara dalam laporannya mengatakan, kegiatan Peningkatan Kapasitas Anggota Satlinmas yang diselenggarakan ini memang sengaja digelar, karena memang sudah menjadi program prioritas pihaknya pada tahun ini. Ia menyebutkan, bahwa kegiatan ini sedianya akan berlangsung selama tiga hari, namun melihat kondisi covid yang tidak bersahabat, maka kegiatannya di persingkat menjadi satu hari. Candra juga berjanji bahwa kegiatan serupa akan tetap diprogramkan dan berlanjut pada tahun mendatang. “Insya Allah, kegiatan seperti ini tetap kita programkan, sehingga kapasitas SDM para anggota Satlinmas Desa bisa terdongkrak,”harap Candra.

Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dipimpin Dirigen Uswatun Hasanah

Keberadaan Linmas ini, berdasarkan ketentuan terbaru diatur dalam Permendagri Nomor 26 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Berdasarkan aturan tersebut, terang Candra, bahwa Satuan Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di kelurahan atau desa dibentuk oleh lurah atau kepala desa untuk melaksanakan Linmas. “Anggota Satlinmas adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan secara sukarela turut serta dalam kegiatan,”jelasnya.

Kegiatan yang dimaksud, menurut Candra, yang juga tenaga ahli Damkar ini menyebutkan, seperti membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta membantu pemerintah desa dalam suksesnya penagihan pajak dan lain sebagainya.

Plt.Camat Gangga Parihin, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih dan mengapresiasi kepada Kasi Trantib selaku panitia penyelenggara atas inisiatif menggelar kegiatan ini. Kegiatan Bimtek yang bagi anggota Linmas Desa di Kecamatan Gangga ini adalah satu-satunya Kecamatan yang menyelenggarakan kegiatan seperti ini. “Saya salut dan ucapkan terima kasih serta sangat mengapresiasi atas kegiatan ini,”tandasnya.

Para peserta saat ikuti latihan kesamaptaan

Dikatakan, peningkatan kemampuan dan keterampilan Anggota Satlinmas untuk melaksanakan tugas dan fungsinya melalui pengetahuan, keterampilan, pembentukan sikap dan perilaku serta kemampuan Anggota Satlinmas ini sangat penting. Sehingga keberadaannya di Desa, tidak hanya pada saat ada momen Pemilu, Pemilukada,Pil presiden,Pilkades atau yang lainnya saja, melainkan keberadaannya sudah ada dari jaman pemerintahan Hindia-Belanda. “Oleh karena itu, jika dilihat dari masa keberadaannya tersebut, tentu tugas dan fungsi Satgas Linmas Desa ini sangat kompleks,”kata Parihin, yang sebelumnya pernah bertugas sebagai Camat Sambelia Lombok Timur ini.

Parihin mengajak, karena kegiatan ini sangat penting bagi anggota Satgas Linmas Desa untuk meningkatkan kapasitas SDM nya, maka seluruh rangkaian kegiatan hari ini bisa diikuti dengan serius serta penuh semangat.

Sementara itu, Mahayana selaku narasumber dari Kantor Sat.Pol.PP dan Damkar Kabupaten Lombok Utara, dalam penyampaian materinya menjelaskan keberadaan Linmas yang dulu dikenal dengan nama Hansip ini, keberadaannya sudah ada sejak Pemerintahan Hindia-Belanda bercokol di bumi pertiwi tercinta ini.

Selanjutnya dipaparkan Mahayana, Pertahanan Sipil (Hansip) ternyata memiliki perjalanan panjang. Awal dibentuknya organisasi Hansip ini dimulai sejak pemerintahan Hindia Belanda untuk menghadapi serangan dari Jepang.
“Pemerintah Belanda membentuk suatu organisasi yang bertugas untuk melindungi masyarakat dari serangan udara musuh. Waktu itu dikenal dengan LBD (Lucht Bescherming Dients) atau Perlindungan Pemecah Udara,” ungkapnya.

LBD ini dibentuk dari tingkat pusat sampai daerah yang dikoordinir oleh pejabat-pejabat pemerintahan sipil. Kegiatannya meliputi penerangan masyarakat, pemberitaan serangan udara musuh, perlindungan, penyamaran, pemadam kebakaran, pertolongan pertama pada penderita kecelakaan, pengungsian dsb.

Setelah jaman pendudukan Jepang, Pemerintah Jepang membentuk organisasi semacam LBD yang disebut Pertahanan Sipil pada tahun 1943 yang pada waktu itu diarahkan kepada pertahanan dan untuk pengerahan rakyat total,” katanya.

Organisasi tersebut menurut Mahayana, dibentuk sampai lingkungan masyarakat terkecil dalam bentuk Gumi atau yang sekarang dikenal sebagai RT. Organisasi inilah yang menjadi cikal bakal Hansip yang dirangkaikan dengan kepentingan pertahanan dan perlindungan masyarakat terhadap serangan musuh. Selain itu, juga dibebani dalam hal penjagaan keamanan, pengumpulan dana, pengaturan bahan makanan dan sebagainya.

“Selanjutnya setelah jaman kemerdekaan, lahirlah Keputusan Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahanan/Kemanan No. MI/A/72/62 tanggal 19 April Tahun 1962 tentang Peraturan Pertahanan Sipil sampai dengan tahun 1972 ketika pembinaan Hansip diserahkan Menhamkam/Pangab kepada Mendagri yang dikukuhkan dengan Kepres No. 55 Tahun 1972,” Mahayana menjelaskan.
Namun Kepres tersebut telah dicabut oleh Presiden SBY atas rekomendasi dari Kemandagri. Kepres itu berisi tentang Penyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan Rakyat (Wanra) dan Keamanan Rakyat (Kamra) dalam rangka penertiban Pelaksanaan Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta.

“Diserahkan ke Kemendagri intinya masih pertahanan, keamanan. Memobilisasikan rakyat untuk kegiatan pertahanan negara, memobilasi aktivitas masyarakat sipil dalam pertahanan negara melawan musuh. Namun dalam perkembangannya setelah masuk dalam pembinaan Kemendagri, satuan Hansip dalam kehidupannya membantu masyarakat dalam pengamanan lingkungan,” tuturnya.

“Membina ketertiban sosial masyarakat, membantu masyarakat ketika ada kegiatan-kegiatan sosial seperti kematian, hajatan, upacara keagamaan dst. Sampai pembentukan dapur umum di desa atau kelurahan ketika ada bencana. Hansip ini tidak pernah menjalani latsarmil (latihan dasar militer) dan masuk dalam pembinaan Kemendagri menjadi tidak lagi mendapat arahan pertahanan,” sambungnya.

Pada tahun 2002, Hansip kemudian berubah nama menjadi Linmas (Perlindungan Masyarakat) hingga saat ini. Meski begitu dinyatakan Mahayana, perubahan itu hanya pada label namanya saja, landasan hukum tentang tugas pokok, fungsi dan perannya masih tetap sama.

“Padahal tugas pokoknya sudah berubah dari pertahanan keamanan menjadi perlindungan masyarakat. Antara tugas pokoknya sehari-hari dengan dasar hukum yang mengatur tugas pokok itu terjadi perbedaan atau gap yang besar,” tukasnya.

Pembinaan terhadap Linmas sejak tahun 2004 dilaksanakan oleh Pemda di bawah Satuan Polisi Pamong Praja. Ini sesuai dengan isi dari UU 32 Tahun 2004 yang menyatakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemda Provinsi, Kabupaten/Kota, meliputi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat termasuk di dalamnya perlindungan masyarakat.

Lantas menurutnya, UU 32 Tahun 2004 dengan Kepres No 55 Tahun 1972 terjadi ketidaksesuaian. Kepres untuk pertahanan negara, sementara UU No 32 2004 lebih pada perlindungan dan ketertiban masyarakat.
“Untuk itu permasalahan tersebut, kemudian diajukan ke presiden untuk dicabut Kepres ini, supaya bisa di kembangkan lebih lanjut. Linmas bisa dilatih lebih lanjut, terutama dalam penanggulangan bencana. Linmas bahkan masuk ke TPS-TPS, ada dalam pasal UU Pemilu, pasal 15. Tiap TPS dibantu 2 petugas Linmas, mengatur ketertiban masyarakat yang akan memberikan suara,” Ujar Mahayana mantap.
Sementara itu, kata Mahayana, mengenai anggaran berisi tentang aturan pembiayaan pembinaan melalui sumber-sumber APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota serta sumber-sumber sah lainnya. Untuk Sarana Prasarana berisi tentang hak setiap Satlinmas dalam hal operasional, termasuk atribut dan seragam.

“Pemerintah ingin kembangkan fungsi hansip supaya lebih mumpuni. (Jadi) tidak ada yang dibubarkan, mereka (Hansip) tidak bubar. Hanya landasan hukum yang berbau pertahanan tidak lagi dipakai, pemerintah pakai yang berdasarkan sistem pemerintahan sipil,” tandasnya.

Mandala, perwakilan Danramil Gangga dalam penyampaian materi berikutnya memaparkan, Pada tahun 2002, Hansip kemudian berubah nama menjadi Linmas (Perlindungan Masyarakat) Kendati diubah dari Hansip menjadi Satlinmas tetap tidak mengubah fungsi dan tugas pokok untuk membantu dalam penanggulangan bencana, membantu keamanan, ketentraman, ketertiban masyarakat, membantu dalam kegiatan sosial.
Dijelaskan Mandala, Linmas (perlindungan masyarakat) adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip.

Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri. Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Dikatakan Mandala, Pengertian satuan perlindungan berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 memiliki beberapa unsur kata, yaitu : Warga masyarakat,Yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan,Penanganan Bencana dan mengurangi/memperkecil resiko bencana,Ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat,Ikut dalam kegiatan sosial masyarakat.

Pada segmen terakhir, Mandala menyampaikan tugas Linmas, diantaranya adalah : a) Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan. b) Masyarakat serta pengamanan swakarsa.;c) Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa. d) Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa. e) Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu. f) Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu. g) Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana. h) Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat. i) Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat. j) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.(eko)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye