404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Tak Penuhi Hak Disabilitas, KPUD Loteng Terancam Dilaporkan - SUARA KOMUNITAS
28/11/2020

Loteng.SK_KPUD Loteng Paling Buruk Dalam Pelayanan Hak-Hak Disabilitas
Buruk KPUD Loteng Belum Penuhi Hak-Hak Politik Disabilitas

Hingga dua minggu lagi pencoblosan, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lombok Tengah masih juga belum melaksanakan kewajibannya melakukan sosialisasi kepada seluruh segmen pemilih di Kabupaten Lombok Tengah.

Salah satu segmen yang hingga hari ini belum mendapatkan sosialisasi adalah para penyandang disabilitas yang diberikan tak kurang dari 200 orang di Lombok Tengah.

Ketua Himpunan Wanita Penyandang Disabilitas Indonesia (HWDI) Propinsi NTB Sri Sukarni penilaian, KPUD Kabupaten Lombok Tengah sebagai lembaga penyelenggara pemilu paling buruk dalam melayani para penyandang disabilitas.

Dikatakannya, alih-alih membentuk Satgas atau tim khusus untuk disabilitas seperti yang dilakukan KPUD-KPUD di daerah lain, KPUD Lombok Tengah seperti tak untuk memperdulikan lagi hak-hak disabilitas diseluruh tahapan Pilkada.

“KPUD Lombok Tengah ini menurut kami sangat tidak kooperatif dan tidak responsif dalam memenuhi hak-hak konstitusional para penyandang disabilitas. Sampai dua minggu lagi kita mau pencoblosan, mereka belum juga sosialisasi untuk kami” Kata Sri seperti dikutip dari Qolama.com Sabtu (28 / 11/2020) di Mataram.

Padahal kata Sri, abai-nya KPUD Loteng dalam melakukan sosialisasi ke penyandang disabilitas ini terlah berakibat fatal pada tidak terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas di Lombok Tengah, mulai dari tidak mendapatkan informasi yang konprehensif tentang pilkada bahkan tidak mendapatkan haknya untuk memilih, dipilih bahkan menjadi penyelengara pemilu.

“Ini jelas-jelas melanggar Pasal 5 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang menegaskan, penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon presiden/wakil presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara pemilu.” Jelasnya.

Tak hanya itu tambah Sri, KPUD Loteng juga melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 pasal 5 huruf (h) tentang hak-hak penyandang disabilitas dalam berpolitik.

“Karena itu, kami di Komunitas telah berencana membuat laporan terkait hal ini baik ke Bawaslu, Gakumdu dan pihak-pihak lainnya. Bahkan kami akan teruskan ke Bawaslu, KPU dan Gakumdu Pusat” Tegas Sri.

Sementara itu, Devisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPUD Lombok Tengah Ahmad Fuad Fahrudin saat dikonfirmasi, sosialisasi ke penyandang disabilitas ini memang belum dilaksanakan, tetapi pihaknya telah mengkomunikasikannya kepada Selamet Riyadi, salah seorang penyandang disabilitas yang juga PPS di Kecamatan Kopang.

“Kita sudah kontak Selamet Riadi, dia itu PPS kita juga, nanti kita akan lakukan di akhir-akhir” Tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye