404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Kasatpol PP Medan Tidak Hargai Asas Legalitas - SUARA KOMUNITAS
31/10/2018

Medan (Suara Komunitas.Net) – Ditengarai tidak menghargai Asas Legalitas, Kepala Satpol PP Kota Medan di proses di meja hijau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan oleh pihak penggugat Kalam Liano, pemilik Food Court Pondok Mansyur yang diwakili kuasa hukumnya Parlindungan Nadeak SH, MH. baru-baru ini.
Parlindungan Nadeak mengatakan, gugatan terpaksa dilakukan karena tidak berjalannya penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan.
“Yakni asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia dan asas umum pemerintahan yang baik, seperti adanya kepastian hukum, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan dan pelayanan yang baik,” sebut Parlindungan.
Dalam menjalankan usaha, katanya, kliennya telah mengantongi izin tanda daftar perusahaan (TDP) dan izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan.
Sementara izin untuk mendirikan bangunan (IMB) sedang dalam proses pengajuan. Tetapi, pada 13 Juli 2018 lalu, pihak Satpol PP Medan bersama tim langsung melakukan perusakan terhadap sejumlah bangunan. Sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat.(poling)

Editor : Tohap P.Simamora

Tagged on:

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye