404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Rusak Bangunan, Akhirnya Kepala Satpol PP Digugat - SUARA KOMUNITAS
31/10/2018

Medan (Suara Komunitas.Net) – Tidak seperti biasanya, setiap petugas Satuan Polisi Pamonpraja (Satpol PP) dalam menjalankan tugasnya melakukan penertiban atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) jarang berlanjut ke proses hukum. Tapi kali ini, Kepala Satpol PP Kota Medan kena batunya.
Salah seorang warga, Kalam Liano (pengusaha Food Court Pondok Mansyur) melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan karena dinilainya tindakan Kepala Satpol PP Kota Medan dinilai sudah sewenang-wenang dan bertindak di luar hukum yang berlaku.
Pada sidang pertama di PTUN Medan Selasa (30/10), Kuasa Hukum Kepala Satpol PP Kota Medan yang diwakili Albert Lase dari Bagian Hukum Sekretariat Kota Medan mengaku belum bisa memberikan jawaban atas gugatan dari Kalam Liano.
“Baru tadi malam, saya diberikan kuasa oleh Kepala Satpol PP. Jadi saya pelajari dulu gugatan yang dilayangkan ke klien kami,” kata Albert memberi alasan.
Akhirnya, Ketua Majelis Hakim Pengki Nurpanji menunda sidang gugatan pembacaan jawaban Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan selaku tergugat, Selasa (30/10) dan sidang akan dilanjutkan Selasa (6/11).(poling)

Editor : Tohap P.Simamora

Tagged on:

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye