404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Tidak Ingin Ada Pihak Dirugikan Di Proyek Tol - SUARA KOMUNITAS
07/12/2018

Medan (Suara Komunitas.Net) – Komisi A DPRD Sumut ingin tidak ada yang dirugikan atas pembangunan
proyek jalan Tol Medan-Binjai. Artinya, jangan setelah selesai masalah ganti rugi terhadap lahan yang kena
proyek infrastruktur jalan itu muncul lagi pihak lain merasa punya hak atas ganti rugi lahan jalan tol.


“Sebelumnya ada pihak dari keturunan Sultan Deli mengklaim memiliki tanah dan Grand Sultan di Kecamatan
Tanjung Mulia,” kata Ketua Komisi A DPRD Sumut, H.M.Nezar Djoeli di gedung dewan baru-baru ini.
Nezar meminta minta pihak keturunan Sultan Deli di Tanjung Mulia Medan dapat duduk bersama menyatukan
persepsi. Sehingga dapat tercipta kesepakatan sesama Keturunan Sultan Deli.
“Jika hal itu sudah terbangun, dana ganti rugi lahan tol Medan-Binjai yang saat ini di parkir di Pengadilan Negeri
Medan bisa dicairkan,” ucapnya.
Ia juga sangat menghormati keinginan warga yang menginginkan pencairan ganti rugi lahan jalan tol Medan-Binjai
di kawasan Kecamatan Tanjung Mulia dilakukan sebelum perayaan Hari Natal 2018.
Dalam RDP yang berlangsung akhir November 2018 lalu, terungkap ganti rugi lahan jalan Tol-Binjai sudah
disepakati sebelumnya dengan adanya keputusan Menteri dengan rincian 70 persen dan 30 persen.
Sementara Kuasa Hukum Ahli Waris Sultan Amaluddin Sani Alamsyah dan T.Muhammad Dalik, Afrijon, SH
menyatakan siap duduk bersama dengan keturunan Sultan Deli lainnya dalam rangka penyelesaian ganti rugi
lahan jalan tol Medan-Binjai. (okta)

Editor : Tohap P.Simamora

Tagged on:

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye