404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Sudah Meninggal 10 Tahun lalu Digugat di PN Medan - SUARA KOMUNITAS
20/08/2018

Medan (Suara Komunitas.Net) – Warga Lingkungan III Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia makin resah. Pasalnya upaya eksekusi pengosongan tanah dan rumah mereka tetap dilakukan Timbang Sianipar, penduduk Jl.Sei Serayu Medan kendati sudah dua kali gagal eksekusi.


Keterangan dihimpun menyebutkan, kasus sengketa tanah ini diperkirakan dapat menuai konflik akibat adanya dugaan kejanggalan proses persidangan dan penetapan putusan dan pemohon eksekusi, dimana Jit Kaor, yang sebelumnya tercatat sebagai penduduk Jl.Sukaria No.26 Kelurahan Suka Maju Kota Medan sudah meninggal dunia sepuluh tahun lalu, atau sekitar 29 September 1998 sesuai keterangan ahli waris dari Lurah Suka Maju Medan Nomor 09/18/SM/1998 tanggal 24 Oktober 1998 dan disahkan Camat Medan Johor, Drs.Farit Wajedi tanggal 26 Oktober 1998.
Sejauh ini warga Lingkungan III Kelurahan Sari Rejo Medan juga menyayangkan sikap Lurah Suka Maju yang tidak memenuhi janjinya memberikan foto copi salinan surat kematian Jit Kaor.
“Apapun ceritanya kami dari Romo Center dan warga Lingkungan II dan III Kelurahan Sari Rejo Medan tetap berjuang mempertahankan tanah dan bangunan rumah kami,” kata Ketua Tim Advokasi Romo Center, Wahyu di Medan, Kamis (16/8) lalu.
Sebelumnya, Anggota DPR RI, H.R.Muhammad Syafi’I, SH, MHum mengeluarkan surat No. 35/A.326-DPRRI/VIII/2018 permohonan penundaan eksekusi.Isi dari surat permohonan penundaan eksekusi diantaranya Jit Kaor sudah meninggal tanggal 29 September 1998 sesuai keterangan ahli waris dari Kelurahan Suka Maju. Artinya Timbang Sianipar menggugat orang yang sudah meninggal.
Disebutkan, terdapat perbedaan objek perkara dengan luas awal objek perkara sekitar 50.000 M2. Sementara surat dari Pengadilan tanggal 1 Maret 2007 yang mendapat kuasa dari Sdr.H.Ali Emdja agar Pengadilan Negeri Medan melakukan sita jaminan (Consevation Beslag) dalam perkara perdata 261/Pdt.G/2006/PN Medan tanggal 22 Maret 2007 seluas 125 x 168,5 M menjadi 21.065,5 M2 terletak di Jalan Cinta Karya Dalam Lingkungan I dan Lingkungan II Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia Kota Medan.
Surat permohonan penundaan eksekusi ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Kapolda Sumut, Ketua PN Medan, Panitera Pengadilan Negeri Medan, Camat Medan Polonia, Lurah Kelurahan Sari Rejo dan warga Sari Rejo. (lubis)

Editor : Tohap P.Simamora

Tagged on:

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye