404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
SK Gubsu Tidak Berpihak Ke Petani KJA - SUARA KOMUNITAS
15/12/2017

Medan (Suara Komunitas.Net) – Surat Keputusan Gubernur Sumut No. 188.44/213/KPTS/2017 yang menetapkan daya tampung maksimum Danau Toba untuk budidaya perikanan sebanyak 10.000 ton ikan/tahun sepertinya tidak berpihak ke petani di sekitar Danau Toba. SK tersebut mengurangi jumlah yang ditetapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebelumnya, 50.000 ton/tahun.

Selain itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru tahun 2017 yang intinya menegaskan kawasan Danau Toba harus bersih atau zero dari usaha kerambah jaring apung (KJA), kecuali milik masyarakat. Karena kawasan Danau Toba merupakan objek wisata kelas dunia atau Internasional. Namun nyatanya sampai sekarang, di kawasan Danau Toba masih banyak ditemui KJA.
“Semuanya benar-benar membuat kami bingung. Pemerintah tidak tegas menyikapi perusahaan pemilik KJA di kawasan Danau Toba. Padahal pemerintah Pusat telah menunjukkan keseriusannya membentuk Badan Otorita,” ujar Anggota Komisi B DPRD Sumut, A.Rifai Tambunan dan Richard Sidabutar pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Sumut dengan PT.Aqua Farm Nusantara dan Diskanla Sumut baru-baru ini.
Kedua wakil rakyat ini juga bertambah bingung karena Diskanla Sumut dalam waktu dekat akan melakukan ekspose yang intinya tentang revisi SK Gubsu dengan adanya Kajian Komfrehensif yang dapat mengusulkan sekaligus meningkatkan daya dukung KJA.
Namun begitu, tambah Rifai Tambunan, pihaknya sepakat kelestarian Danau Toba mesti tetap menjadi prioritas, tetapi kesempatan berusaha masyarakat di kawasan danau tidak boleh terabaikan.(lubis)

Editor : Tohap P.Simamora

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

15/12/2017

Medan (Suara Komunitas.Net) – Surat Keputusan Gubernur Sumut No. 188.44/213/KPTS/2017 yang menetapkan daya tampung maksimum Danau Toba untuk budidaya perikanan sebanyak 10.000 ton ikan/tahun sepertinya tidak berpihak kepada petani di sekitar Danau Toba. SK tersebut juga memenggal jumlah yang ditetapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebelumnya, sebanyak 50.000 ton/tahun.

Selain itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru tahun 2017 yang intinya menegaskan kawasan Danau Toba harus bersih atau zero dari usaha kerambah jaring apung (KJA), kecuali milik masyarakat. Karena kawasan Danau Toba merupakan objek wisata kelas dunia ini akan dijadikan destinasi pariwisata Internasional. Namun nyatanya, kawasan Danau Toba masih banyak ditemui KJA.
“Semuanya benar-benar membuat kami bingung. Pemerintah tampak tidak tegas menyikapi perusahaan KJA di kawasan Danau Toba. Padahal pemerintah Pusat telah menunjukkan keseriusannya membentuk Badan Otorita,” ujar Anggota Komisi B DPRD Sumut, A.Rifai Tambunan dan Richard Sidabutar pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Sumut dengan PT.Aqua Farm Nusantara dan Diskanla Sumut baru-baru ini.
Kedua wakil rakyat ini juga bertambah bingung karena Diskanla Sumut dalam waktu dekat melakukan ekspose yang intinya tentang revisi SK Gubsu dengan adanya Kajian Komfrehensif yang mengusulkan sekaligus meningkatkan daya dukung KJA.
Namun begitu, tambah Rifai Tambunan, pihaknya sepakat kelestarian Danau Toba mesti tetap menjadi prioritas, tetapi kesempatan berusaha masyarakat di kawasan danau tidak boleh terabaikan.(lubis)

Editor : Tohap P.Simamora

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye