A | A
628529745XXXX : genta news hari dusun cot seumantok kecamatan babahrot abdya diresmikan menjadi desa persiapan     628136036XXXX : seorg warga arongan lambalek aceh barat hilang saat mencari kayu dihutan     628136036XXXX : 1 org warga arongan lambalek aceh barat hilang saat mencari kayu dihutan     628136036XXXX : 1 org warga arongan lambalek aceh barat hilang saat mencari kayu dihutan     628136036XXXX : info gempa mag 5 0 sr 11 01 2012 04 00 53 wib lok 2 39 lu 93 18 bt 325 km baratdaya kab simeulue kedlmn 59 km bmkg     62812694XXXX : hari ini aceh peringati 7 tahun tsunami aceh tgl 26 des 2011 di seluruh nad dan menaikkan bendera merah putih setengah tiang selama tiga hari gisafm     62812694XXXX : hari ini aceh peringati 7 tahun tsunami aceh tgl 26 des 2011 di seluruh provinsi aceh dan menaikkan bendera merah putih setengah tiang selama tiga ha     62812694XXXX : komplek perumahan korem lilawangsa tepatnya dibelakang rumah sakit kesrem lg terbakar dan hampir menghanguskan empat rumah gisafm lhokseumawe     628191776XXXX : news ratusan aktivis dan lsm yg trgbng dlm aliansi rkyt menggugat memnta gbrnr ntb membrhntikn bupati dan wabup lombok tengah krn plntknnya dinilai cct hkm     628191776XXXX : news nasip petani tembakau di pulau lombok terancam krn mndpt tntangan phk asing yg mengkampanyekan anti rokok intrnasional dn krng diprhtikn pemda stmpt     

Pass FM

Alamat:
Radio Komunitas PASS FM 107,8 MHz, jalan Katapang-Andir No 45, desa Sangakanhurip, Kec. Katapang Kab. Bandung, Prov. Jawa Barat - Indonesia, Kode Pos 40971

PROFIL RADIO KOMUNITAS

PASS FM 107,8 MHz

 

Radio Komunitas  “PASS”

 

  1. PASS adalah kepanjangan dari Positif, Akomodatif, Seletif dan Swadaya,. Yang diharapkan bahwa radio Komunitas PASS akan selalu POSITIF  pada setiap tujuan, langkah  serta realisasi dalam upaya membantu membangun Bangsa, Bisa meng-AKOMODIR semua saran, pendapat, kreasi dan motifasi agar semua bisa berkarya dan berprestasi. SELEKTIF dalam berbagai program siaran baik on-air maupun off-air agar setiap program bisa benar-benar tepat sasaran, Radio Komunitas PASS dibangun dan berdiri bersumber dari SWADAYA masyarakat makanya radio Komunitas PASS berasal dari Warga, dikelola oleh Warga dan untuk Warga Radio Komunitas PASS berada.
  2. PASS adalah  station radio yang dioperasikan di lingkungan atau wilayah Kec. Katapang Kab. Bandung, yang berisikan acara dengan ciri utama informasi daerah setempat (Local Content), diolah dan dikelola oleh warga setempat, dengan kata lain Radio Komunitas “PASS” adalah Radio dari warga, oleh warga dan untuk warga.
  3. Lingkungan atau wilayah yang dimaksud bisa didasarkan atas faktor geografisnya (Bisa dalam katagori teritorial kota, desa, Wilayah dan Kepulauan ), tetapi bisa juga kumpulan dari masyarakat tertentu tetapi dengan tujuan yang sama dan kerenanya tidak perlu dengan persyaratan harus tinggal di suatu wilayah geografis tertentu. Jadi jelas Radio Komunitas PASS di peruntukan Khususnya untuk Komunitas yang ada diwilayah Kec. Katapang  sekitarnya atau wilayah Kab. Bandung bagian Selatan.

 

 

Sejarah Berdirinya Radio Komunitas PASS

 

  1. Radio Komunitas PASS dirintis dari pertengahan tahun 2002 atas prakarsa Ir. NS Adiyuwono, Supriatna dan Saryana,  mereka adalah warga Perum Gading Junti Asri Desa Sangkanhurip, yang semula bertujuan untuk membuat jalur komunikasi antar warga di Perum Gading Junti Asri.
  2. Lahirnya nama PASS pada tanggal 8 Agustus 2003 berasal dari kata BY-PASS yang artinya jalan lintas, maksudnya dengan alat komunikasi Radio Komunitas ini akan menjadi suatu jalan lintas bagi arus informasi dan komunikasi antar warga, pemerintah, pengusaha, ulama, dan seluruh element masyarakat.
  3. Paska pembeian nama PASS FM, radio komunitas PASS memantapkan jaringanya dengan bergabung dalam kerangka JRKI (Jaringan Radio Komunitas Indonesia).
  4. Radio Komunitas PASS berbadan hukum Perkumpulan sesuai akta Notaris tuta Citaresmi SH  No 7 tahun 2005 yang di sahkan tanggal 22 Januari 2005.
  5. Radio Komunitas PASS akhir bisa menyamakan pendapat  element-element masyarakat Kec Katapang dengan di bentuknya Dewan Penyiaran Komunitas PASS pada tanggal  5 Pebruari 2005, yang dihadiri oleh para kepala desa se-Kec. Katapang serta 60 orang perwakilan dari seluruh element masyarakat.
  6. Atas dasar Risalah tanggal dalam pemebentukan DPK tanggal 5 Pebruari 2005, lahirlah PERDES No 02 tahun 2005 tentang pembentukan Radio Komunitas PASS yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sangkanhurip, yang kemudian di ikuti dengan Keputusan Bersama Antar Desa Se-Kec. Katapang No 03/III/2005 tentang Kesepakatan dan Persetujuan PERDES No 2 Tahun 2005, yang dikeluarkan oleh APDESI Kec. Katapang.
  7. Tanggal 6 Juni 2005 Radio Komunitas PASS  Menempati lokasi baru di jalan Katapang-Andir No 45 sampai Sekarang dengan harapan Radio komunitas PASS bisa berkembang lebih baik lagi.
  8. Tanggal 5 Oktober 2005 Radio PASS dinyatakan layak setelah melalui verifikasi Administrasi dan Faktual serta  evalusi dengar pendapat oleh KPID Jawa Barat, dan berhak untuk di proses lebih lanjut di KPID Pusat.
  9. Radio komunitas PASS berjalan dengan berbagai kegiatan dan program acaranya sampai dengan sekarang. 

 

 

Tujuan berdirinya Radio Komunitas PASS :

 

1.      Sesuai pasal 21 undang undang penyiaran No. 32 tahun 2002 yaitu untuk mendidik dan memajukan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan dengan melaksanakan program acara yang meliputi budaya, pendidikan dan informasi yang menggambarkan identitas Bangsa.

2.      Dengan bersifat independen serta dapat memberikan informasi pendidikan, hiburan dalam upaya membentuk intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa,. Menjaga persatuan dan kesatuan serta mengamalkan nilai – nilai Agama dan budaya Indonesia.

3.      Mencerminkan Keadilan dan demokrasi dengan menyeinbangkan antara hak dan kewajiban bermasyarakat dan bernegara serta memberdayakan masyarakat untuk melakukan kontrol social  pada segala aspek kehidupan bermayarakat dan bernegara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4.      Menampung aspirasi masyarakat yang berkualitas, bermartabat, mampu menyerap dan merefleksikan aspirasi masyarakat yang beraneka ragam, untuk menciptakan daya tangkal terhadap pengaruh buruk dari nilai budaya asing.

5.      Menciptakan dan membentuk jaringan informasi dan silaturahmi sehingga terwujud suatu hubungan kemasyarakatan yang harmohis, dinamis, kolusif dan kondusif.

 

 

Sumber biaya Radio Komunitas

 

  1. Radio Komunitas “PASS” memperoleh sumber pembiayaan dari sumbangan, hibah, sponsor, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai yang tercantum dalam undang –undang penyiaran No. 32 tahun 2002.
  2. Sesuai dengan kesepakatan bersama antar desa se KEC. Katapang bahwa dalam upaya memperingan biaya operasional, Radio Komunitas. “PASS” akan disubsidi dari APBDes setiap desa di Kec. Katapang yang ketetapanya tercantum dalam risalah pembentukan DPK “PASS”.
  3. Radio Komunitas “PASS” dilarang dan tidak melakukan siaran iklan dan atau siaran komersil lainya. Kecuali layanan masyarakat, sesuai Undang – undang penyiaran No. 32 tahun 2002

 

Landasan Hukum Oprasional Radio Komunitas PASS

 

1.      Undang – undang Dasar 1945

2.      UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran

3.      Keputusan Menteri perhubungan Nomor : KM 15 tahun 2003 tentang Rencana induk (Master Plan) Frekuensi Radio penyelengraan Telekomunikasi khusus untuk keperluan Radio Siaran FM.

4.      Pedoman prilaku penyiaran dan standar program siaran (P3/SPS) surat Keputusan KPI No.009/SK/KPI/8/2004

5.      Badan hukum perkumpulan Radio komunitas “PASS” Akta notaris No. 7 tanggal 22 Januari 2005, dari Notaris Tita Eka Citaresmi, SH Jalan Jendral Sudirman No. 849 Bandung. 40213, Telphon/Fax (022) 6073444.

6.      Risalah kesepakatan dalam pembentukan DPK Radio Komunitas  “PASS” yang dihadiri perwakilan dari seluruh element masyarakat yang ada di kec. Katapang dan disetujui oleh Camat, Kapolsek, Danramil, Kec. Katapang pada tanggal 5 pebruari 2005.

7.      Peraturan desa (PERDES), yang dikeluarkan oleh desa Sangkanhurip No 02 tahun 2005 dan disetujui oleh desa - desa se-Kec. Katapang lewat surat no 03/III/tahun2005 Keputusan kerjasama antar Desa Tentang kesepakatan dan persetujuan terhadap peraturan desa Sangkanhurip.

8.      Surat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa barat nomor : 258/KPIDJABAR/10/05 Perihal Pemberitahuan Kelayakan,  yang intinya bawa radio Komunitas PASS berdasarkan verivikasi Administrasi dan Vaktual telah dinyatakan LAYAK untuk diproses di KPI Pusat Jakarta.

 

 

Organisasi Jejaring Radio Komunitas PASS FM

 

Pengembangan radio komunitas PASS FM, bukan hanya sebatas kegiatan kepenyiaran On-Air atau kegiatan yang dilakukan Off-Air saja, tetapi radio komintas PASS FM juga membentuk pengembangan organisasi serta menjalin kerjasama dengan organisasi lainya, diantanya :

  1. Karya Usaha Mandiri, yaitu sebuah mitra PASS FM dalam bidang usaha, hal ini di didirikan sebagai bagian dari komunity devolepment PASS FM.
  2. PASS Organizer, ini adalah  Event Organizer PASS FM, dalam mewadahi kegiatan-kegiatan baik Internal maupun external.
  3. Alkam Indonesia Mushroom Centre,  sebuah asosiasi yang bergerak dalam bidang penelitian Jamur, yang berada dalam lingkungan komunitas PASS FM
  4. KOPA, “Katapang Organick Farm Asociation” adalah Asosiasi yang bergerak di bidang pertanian/perternakan organic di wilayah Kec. Katapang.
  5. Sip top Indonesia, “Sentra Informasi Pengembangan Tanaman Obat dan Pengobatan Tradisional Indonesia”, adalah organisisi yang menghimpun pengembangan Herbal dan pengobatan Alternatif.
  6. Komppos, “Komuitas Peduli Pengelolaan Sampah”, adalah himpunan orang atau lembaga yang yang peduli terhadap lingkungan hidup terutama tentang pengelolaan sampah.
  7. Paprommat, “Paguyuban makanan dan minuman tradisional” adalah paguyuban yang beranggotakan para pengajin atau produsen makanan-makanan khas atau makanan tradisional.
  8. Karismatik, yaitu kumpulan remaja mesjid DKM Al-Muhajirin
  9. Pasebban, yaitu Paguyuban seniman dan budayawan Kab. Bandung, dimana PASS FM salah satu penggagas pendirian Pasebban wilayah Kec. Katapang
  10. FDA atau Forum Diskusi Anggaran Kab. Bandung.
  11. MAJI atau Masyarakat Agri Jamur Indonesia
  12. Skema, kumpulan remaja putri Islami
  13. Masseger, Kumpulan Remaja Putra Islami
  14. PSDK, Pusat Sumber Daya Komunitas
  15. JRK, Jaringan Radio Komunitas
  16. SIAR, Saluran Informasi Akar Rumput
  17. PWI-R, Persatuan Wartawan Indonesia Reformasi
  18. CRI, Combine Resource Institut
  19. VHR, Voice of Human Right
  20. dan lain-lain

 

 

Media Komunitas PASS :

 

  1. Media Radio Komunitas PASS FM 107,8 MHz (on-air dan off-air)
  2. Media on-line “web site”  http://www.kpassfm.net
  3. Radio on-line “steaming” kPASSfm  http://69.73.186.76.8030//
  4. Majalah Dinding Radio Komunitas PASS FM

 

 

Perbedaan Radio Komunitas. “PASS” Dengan Radio Swasta atau Radio Pemerintah

 

No
Faktor

Radio Komunitas.

Radio Swasta

1.

Tujuan

Pengembangan pendidikan (apa yang baik bagi suatu komunitas/warga)

Keuntungan – keuntungan Bisnis/politik (apa yang baik bagi pemiliknya)

       2.

Daerah

Pedesaan atau kecamatan yang ada di Katapang –Soreang dan sekitarnya (komunitas)

 

global

 

3

Kepemilikan

Warga masyarakat Kec. Katapang – Soreang dan sekitarnya (kominitas)

Kapitalis/pengusaha, politikus

 

 

4

Pengelola

Lembaga penyiaran komunitas Kec. Katapang-Soreang

Direktur

5

Jam siaran

Disesuaikan dengan kebutuhan

Ekstensif

6

Staf penyiar

Sukarela

Profesional (di gaji)

7

Partisipasi masyarakat

Tinggi

Rendah

8

Sumber dana

Bantuan dari komunitas, Donatur, Subsidi, Sponsor dll

Iklan

9

Peralatan

Biasa

Sangat memuaskan

10

Kekuatan pemancar

50 - 100 watt

1.000 – 5.000 watt

11

Jarak jangkau

5 km

12 – 13 Km

12

Alokasi gelombang

  107,8 MHz

87.6 MHz s/d 107.5

 

 

 

 

 

 

Data Radio Komunitas PASS FM 107,8 MHz

 

Nama radio

PASS (Positif, Akomodatif, Selektif, dan Swadaya)

Alamat Radio

Jalan Katapang – Andir No 45 Desa Sangkanhurip Kec Katapang Kab Bandung – 40971   Tlp. 022-70040474

Tanggal Pendirian

Perintisan 8 Agustus 2002

Pengesahan pendirian 22 Januari 2005

Gelombang/Frekuensi

107,8 MHz / FM

Kekuatan pemancar

80 watt


Berita : 3 Jan 2009 23:55

Hotspot di Lingkungan Kecamatan Katapang

Dalam surat permohonannya ber nomor : 489/505/km, Dra. Hj. Nina Setiana M.Si, camat kec. Katapang  mengajukan permohonan secara resmi kepada Kepala Kantor Cabang Telkom Soreang untuk memasang Hotspot [+]
Berita : 3 Jan 2009 23:49

Para Caleg Berebut Tarik Perhatian Rakyat

Walau musim kampanye belum dimulai untuk pemilihan umum dalam memperebutkan kusri legislative di DPR, DPRD 1 dan DPRD 2, tapi para calon legislative tersebut sudah melakukan berbagai cara untuk mencari [+]
Berita : 8 Dec 2008 18:55

Riak Gelombang Tsunami Mulai Diraskan

Normal 0 false [+]
Berita : 8 Dec 2008 18:52

Test CPNS, sebuah mimpi yang menjadi harapan

Normal 0 false [+]
Berita : 8 Dec 2008 18:50

Bandung Banjir Lagi

Normal 0 false [+]
SEWILAYAH : Jawa Barat
5 PENULIS TERAKTIF

Script timer: 0.479325 seconds.