404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Penggugat Kasatpol PP Serahkan 8 Bukti - SUARA KOMUNITAS
17/11/2018

Medan (Suara Komunitas.Net) – Kalam Liano, pemilik Food Court Pondok Mansyur diwakili kuasa hukumnya Parlindungan Nadeak SH.MH pada sidang Tata Usaha Negara Kamis (15/11) di PTUN Medan menyerahkan delapan berkas bukti untuk mendukung gugatannya terhadap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Medan.

Pada sidang yang dipimpin Hakim Rudiamin tersebut, tergugat tidak hadir.Namun menurut kuasa hukumnya, Albert Y Lase dari Bagian Hukum Pemko Medan, Kasatpol PP Medan itu sedang berada diluar kota.

Usai persidangan, Parlindungan Nadeak SH,MH kembali menegaskan adanya kekeliruan administrasi yang dilakukan Kasatpol PP saat melakukan pembongkaran Food Court Pondok Mansyur beberapa waktu.

“Dalam melaksanakan tugasnya, Kasatpol PP bertindak diluar kewenangannya,”katanya.(poling)

Editor : Tohap P.Simamora.

Tagged on:

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye