404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Keberpihakan Aparat Hukum Harus Disingkirkan - SUARA KOMUNITAS
24/05/2019

Medan (Suara Komunitas.Net) – Dugaan keberpihakan aparat hukum seperti Kepolisian dan Jaksa terhadap kasus pengeroyokan Justin Surbakti alias Pio harus disingkirkan. Karena hal itu sudah menyalahi proses hukum.
Rektor Undhar Medan, H.Kusbianto, SH, MHum menyatakan itu di ruang kerjanya, Senin (20/5) kemarin terkait korban pengeroyokan Justin Surbakti alias Pio di kawasan Pancur Batu beberapa bulan lalu yang kini dijadikan tersangka.
Menurut Kusbianto, aparat Kepolisian harus benar-benar melaksanakan proses hukum, terutama tindak pidana dan jangan memihak karena dipercayakan undang-undang kewenangan dalam melakukan penyelesaian tindakan hukum.
“Jangan justru orang yang jadi korban itu penderitaannya jadi bertambah-tambah.Malah korban menjadi tersangka. Ini kan aneh. Seperti ada keberpihakan,” ucap Kusbianto, mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
Kusbianto menyebutkan, jIka penegak hukum diduga melakukan keberpihakan terhadap pihak yang bersengketa, itu juga tidak akan mendapatkan proses hukum yang objektif dan adil lagi.
Jika sudah melaporkan sebagai korban tindak pidana, ini harusnya dilindungi. Jangan justru korban ini tidak cepat diberikan perlindungan. Karena kasus atau perkara ini nantinya akan semakin melebar. Apalagi kasus ini menyangkut perkelahian yang sifatnya pengeroyokan Ini nantinya akan menimbulkan rasa dendam.
“Inilah terkadang aspek sosial kriminal kurang disikapi secara luas. Seharusnya aparat Kepolisian memberikan pengayoman, bukan sebalilknya. Sehingga orang yang melapor semakin ketakutan. Ini kan sudah tidak betul lagi,” tegasnya’
Ia mengharapkan agar korban meminta perlindungan hukum kepada Kapoldasu atau Kapolri agar penegakan hukum di Indonesia, terutama Sumut dapat ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku. (lubis)

Editor : Tohap P.Simamora

Tagged on:

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye