404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Jawaban Kasat Pol PP Medan Di PTUN Medan "Ngawur" - SUARA KOMUNITAS
08/11/2018

Medan (Suara Komunitas.Net) – Jawaban tertulis yang disampaikan Kasat Pol PP (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja) M.
Sofyan melalui kuasa hukumnya Albert Yasokhi Lase kepada Hakim PTUN Medan atas gugatan yang diajukan Kalam Liano, pemilik Food Court Pondok Mansyur Medan dinilai “Ngawur” dan tidak sesuai isi gugatan sebenarnya.


Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Kalam Liano, Parlindungan Nadeak, SH.MH seusai menghadiri sidang yang dilaksanakan Selasa (6/11) di Ruang Sidang PTUN Medan yang dipimpin langsung Hakim PTUN Pengki Nurpanji.
Menurut Nadeak, jawaban tertulisnya ngawur dan tidak sesuai isi gugatan karena tuntutan yang disampaikan adalah soal
pelaksanaan administrasi pemerintahan yang tidak sesuai dengan Standar Opersional Prosedur (SOP).
Dia pun menerangkan, soal terbitnya surat-surat dari Kasat Pol PP mulai dari surat pertama (teguran), kedua dan ketiga hingga dilakukan eksekusi, mereka tidak memeperhatikan isi surat yang mereka terbitkan sendiri.
Karena surat-surat Kasat Pol PP Kota Medan itu tidak konsisten, maka secara juridis formal surat yang diterbitkan hingga terjadi eksekusi harus batal demi hukum, kata Nadeak. (poling)

Editor : Tohap P.Simamora

Tagged on:

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye