RADIO RAMA - RADIO KOMUNITAS PERTAMA PENERIMA IPPS DI KALIMANTAN BARAT
Mulai pada pembentukan perkumpulan komunitas media untuk masyarakat adat pada tahun 2004, terbentuklah kepengurusan RAMA, yang kemudian para pengurus RAMA mengajukan Izin Penyiaran ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Barat (KPID-KalBar).
Setelah menunggu cukup lama, akhirnya pada tahun 2005 RAMA bersama dengan tiga radio komunitas lainnya melalui Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) RAMA memperoleh Rekomendasi Kelayakan Penyiaran dari KPID KalBar. Tidak hanya sampai disitu, masih banyak proses yang harus dilalui oleh Radio Komunitas RAMA untuk bisa mendapatkan IPP sementara, diantaranya pengurusan perubahan akta Perkumpulan serta harus melalui proses FRB (Forum Rapat Bersama) serta pengukuran jangkauan Siaran oleh BALMON (Balai Loka Monitor), dan setelah dinyatakan layak oleh DEPKOMINFO barulah IPP sementara tersebut diberikan.
Radio RAMA merupakan Radio Komunitas Pertama yang sudah mendapatkan IPP sementara di Kalimantan Barat, hal ini seperti yang disampaikan oleh anggota KPID Divisi legalitas dn Perizinan Faisal Riza, ST dalam acara Penyerahan IPP sementara Radio Komunitas RAMA di Ruang pertemuan KPID. Acara yang berlangsung sederhana namun penuh keakraban ini dihadiri juga oleh Ketua KPID KalBar Drs.Yasmin Umar, anggota KPID divisi legalitas dan dan Penyiaran Faisal Riza,ST , Perwakilan Pengurus Radio Komunitas RAMA - Bendahara perkumpulan - Agus Tamen, serta Pelaksana Manejemen RAMA Eva Caroline,SP (Kepala Studio) dan Kenedy Tian.
Dalam kesempatan ini Faisal mengatakan sejak berdirinya KPID Kalbar, ada sekitar 21 radio komunitas yang sudah mengajukan izin, namun baru Radio RAMA yang telah mendapatkan IPP sementara dari Kominfo, sedangkan beberapa radio komunitas lainnya masih dalam tahapan FRB. Lanjut Faisal menambahkan,setelah mendapatkan IPP sementara hal yang harus dilalui lagi adalah proses uji coba siaran selama 6 bulan, dalam masa uji coba siaran tersebut diberi kesempatan untuk mengurus beberapa persyaratan lagi antara lainnya sertifikasi peralatan dan ISR. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkan Izin Siaran Radio (ISR) diantaranya sertifikasi perangkat penyiaran radio komunitas yang akan dilakukan oleh Kominfo melalui ditjen Postel, setelah mendapatkan ISR kemudian dilakukan uji coba siaran kembali selama enam bulan, sementara hal tersebut berjalan Kominfo akan membentuk tim untuk melakukan pengkajian apakah radio tersebut layak atau tidak untuk mendapatkan izin penyiaran.
Faisal menjelaskan apabila masa uji coba siaran tersebut tidak mencukupi untuk megurus ISR maka radio yang bersangkutan dapat memperpanjang masa uji coba siaran untuk enam bulan berikutnya. Dalam kesempatan yang sama, ketua KPID kalbar Drs.Yasmin Umar mengatakan KPID berusaha mendorong radio komunitas yang ada saat ini untuk mendapatkan perizinan, hal ini dilakukan mengingat pesebaran penduduk di Kalimantan Barat sangat luas dengan topografi yang beragam maka sangat cocok apabila dikembangkan sarana komunikasi maupun hiburan melalui radio komunitas.Dengan terbitnya IPP sementara untuk radio komunitas RAMA, diharapkan dapat menjadi contoh dan semangat bagi radio komunitas lainnya dalam mengurus izin penyiaran. Lebih lanjut Yasmin mengungkapkan luas jangkauan untuk radio komunitas yang berada di wilyah perbatasan daoat melebihi 10 KM atau dengan kekuatan pemancar 100 watt, namun KPID sendiri hingga kini masih berusaha untuk terus mengintensifkan komunikasi ke Kominfo agar luasan jangkauan untuk seluruh radio komunitas di Kalimantan Barat dapat melebihi 2,5 km, hal ini mengingat persebaran penduduk di kalbar pesebarannya jarang tidak seperti pesebaran penduduk di pulau jawa. Yasmin meenambahkan , KPID mengharapkan radio-radio komunitas dapat mengembangkan dirinya, sehingga masyarakat terutama yang tidak terjangkau oleh siaran radio swasta atau lembaga penyiaran publik lainnya dapat menikmati informasi dan hiburan yang sesuai dengan keinginan masyarakat.
Proses yang harus dilewati untuk mendapatkan Izin Penyaiarn tetap masih membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya yang sangat besar. Karenanya pemerintah semestinya memberikan perhatian pada radio komunitas agar dapat terus hidup dan eksis di tengah-tengah komunitasnya. Walaupun banyak tantangan yang harus dilalui dalam usaha memperoleh perizinan, radio komunitas harus dapat menyampaikan informasi dan hiburan bagi pendengarnya, RAMA contohnya dengan segala kekurangan yang dimiliki, semua personil pendukung mulai dari pengurus, manejemen dan para penyiarnya tetap bersemangat menyampaikan informasi yang berkaulitas agar dapat menjadi Pusat Informasi dan aspirasi Masyarakat Adat, dengan semboyan "Harmoni Budaya Sejiwa Dalam Suara" (Kenedy Tian-RakomRAMA)
[+]
Radio Komunitas Saponda (Suara Marannu) Sebagai Cikal Bakal Media Komunitas Teluk Luar Kendari

Oleh : IBRAHIM SK [+]
Mengangkat Kembali Budaya Banyumasan
Banyumas, pada masa lalu merupakan wilayah administratif Karesidenan,
yang terdiri dari Kabupaten Banyumas, Cilacap, Purbalingga, dan
Banjarnegara. Pada empat Kabupaten ini, tampil dalam sebuah komunitas
budaya yang cukup ekstrem bila dibandingkan dengan eks
karesidenan-karesidenan lain di Jawa Tengah.
[+]
Masihkah Rasa Nasionalisme Kita???
”17 Agustus 1945” Bagi rakyat Indonesi siapa yang tidak tahu peristiwa yang paling bersejarah yang terjadi pada tanggal tersebut??? Ya... Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang dipimpin oleh Presiden RI yang pertama yakni Ir. Soekarno. Dan merupakan buah dari hasil perjuangan panjang para pejuang yang mempertaruhkan harta dan nyawa demi kemerdekaan kita. [+]
Incest Dalam Suku Batak 2
Dari desa ini berasal Raja Tambun, leluhur marga Tambunan. Di masyarakat Batak Toba, menurut Risma, dikenal tiga macam incest. Perkawinan semarga, perkawinan marpadan, dan perkawinan bona ni ari. Perkawinan semarga jelas, terjadi antara pria dan wanita semarga.
Lalu yang disebut marpadan adalah perkawinan antar marga yang bekerabat dari sumpah leluhur. Misalnya, leluhur marga Sitompul dan Tampubolon. Karena persahabatan yang kental, mereka kemudian mirip saudara kandung hingga sepakat berpadan agar keturunan mereka tak akan saling mengawini. Akan halnya perkawinan bona ni ari adalah perkawinan antar lelaki dan wanita yang semarga dengan istri leluhur pertama.
Contoh, wanita Tambunan tabu kawin dengan pria Manurung karena boru Manurung adalah istri Raja Tambun. Sebaliknya pria Tambunan sangat dianjurkan menikahi wanita Manurung. Mereka marpariban boru Manurung itu boru tulang, putri saudara lelaki ibu atau sepupu, keturunan Raja Tambun. Dari 16 kasus incest, Risma menemukan hanya satu kasus perkawinan marpadan dan dua kasus bona ni ari.
Meski penduduk tak ada yang tahu pasti kapan awalnya, menurut Risma, perkawinan menyempal ini sudah ratusan tahun. Memang, mulanya ditentang. Namun, melihat pasangan incest bisa hidup gabe atau sukses punya keturunan, lambat-laun corak hidup ini tak dianggap tabu lagi. Apalagi pada kejadian pertamanya sudah dilakukan pesta adat.
Jadi, generasi berikutnya menganggap sah saja meneruskannya. Apa yang dianggap wajar bagi warga Desa Tambunan ini, ternyata, belum bisa diterima penduduk di luar desa itu. Itu, antaranya, membuat penduduk di tiga desa Tambunan mirip mengisolasi diri. Namun, bukan berarti pola incest ini disukai. "Kalau bisa, ya, janganlah kawin semarga," kata mereka, seperti diceritakan Risma
Menurut pandangan mereka, kawin dengan marga lain bisa memperluas sistem kekerabatan. "Kalau masih dengan Tambunan, tak kawin pun sudah bersaudara," kata seorang responden.
Apa yang terjadi di Desa Tambunan tadi dimaklumi Lundu Panjaitan. "Secara pribadi, saya setuju saja," kata Mantan Pembina Lembaga Adat Dalihan Na Tolu di Tapanuli Utara yang juga mantan bupati setempat ini.
Alasannya, sekarang, marga besar seperti Tambunan dan Panjaitan sudah memasuki generasi ke-20. "Mungkin pada generasi ke-30 nanti, ada incest dalam marga Panjaitan ini," ujarnya.
"Tak mustahil anak saya jatuh cinta sama cewek yang semarga," tambahnya tertawa lebar, seraya mengingatkan asalkan leluhur yang pertama melakukannya sudah membayar utang adatnya. Ia yakin jika syarat itu terpenuhi, tak akan ada masalah lagi. Dengan kata lain, kan dosa sudah ditebus para pendahulu.[ Selesai]
[+]
Incest Dalam Suku Batak 1
Di tempat asal induk marga Tambunan, orang kawin semarga. Adat kendur justru di daerah akarnya. Kawin dengan orang bertali darah, atau incest, dianggap sebagai perilaku sempalan alias menyimpang.
Di masyarakat Batak Toba,pengertian incest bahkan lebih luas dari sekadar skandal antara orang tua dan anak, atau sesama saudara kandung, melainkan meliputi kawin dengan orang semarga.
Menurut keyakinan masyarakat, meski sudah turun-temurun dalam beberapa generasi, orang semarga tetap merupakan bertali darah bagai kakak dan adik.
Ini dikukuhkan dalam ketentuan adat sehingga orang semarga tabu kawin. Jadi, andainya terjadi incest, itu berarti arang bukan hanya mencoreng kening keluarga, tapi juga di wajah masyarakatnya. Sikap hormat pada warisan leluhur itu membuat hukum adat yang bicara, yaitu pasangan pelaku dijatuhi sanksi berat.
Caranya, ya, dibuang atau dikucilkan dari lingkungan asal, sebelum mereka mengadakan pesta adat dengan menyembelih beberapa kerbau sebagai tanda minta maaf kepada masyarakat. Bahkan, sempat pula jatuh korban jiwa, misalnya, pelaku incest kemudian terbunuh.
Jika orang semarga ditabukan berumah tangga, menurut penalaran, tentu, akan lebih tabu bagi orang dalam satu induk marga. Misalnya, marga Pardede dan Marpaung berasal dari satu induk marga yang tergabung dalam Sonak Malela. Seandainya pasangan dari dua marga tadi ada yang kawin, sanksinya paling banter hanya sekadar digunjingkan.
Kenyataan ini merupakan hasil penelitian Risma A. Simanjuntak, Mahasiswi Antropologi FISIP Universitas Sumatera Utara di Medan itu menuangkannya dalam skripsi berjudul "Sikap Masyarakat Batak Toba terhadap Perkawinan Incest" yang telah diuji akhir September 2010 lalu.
Penelitian sepuluh bulan itu khusus mengangkat kasus perkawinan semarga di Desa Tambunan Lumban Pea, Tapanuli Utara, 250 km dari Medan.
Desa ini berpenduduk sekitar 2.500 jiwa, yang punya mata pencarian sebagai petani dan nelayan danau. "Kebanyakan mereka tak tamat SD," kata Risma. Tingkat pendidikan, menurut cewek hitam manis ini, berpengaruh pada cara berpikir masyarakat setempat.
Dari serangkaian wawancara, Risma beroleh data, mereka yang pernah mengecap SMP atau SMA kebanyakan menolak kebiasaan incest itu.
Di desa yang mayoritas penduduk bermarga Tambunan ini, melalui 40 responden Risma menemukan 16 kasus incest, dan mereka hidup damai dengan jirannya.
Menurut Risma, daerah ini terletak di Bona Pasogit atau negeri asal. "Tapi bisa menyempal dari adat yang seharusnya berakar kuat di sini," katanya.
Dibantu beberapa kawannya, Risma bermukim dua minggu di Tambunan Lumban Pea, salah satu dari tiga desa Tambunan di Tapanuli Utara. Dua lainnya adalah Tambunan Lumban Gaol dan Tambunan Baru Ara. Ketiga desa inilah Desa Tambunan, di tepi Danau Toba.[bersambung ]
[+]
Filsafat Batak Pardongan Saripeon [Hal Berumah Tangga 2]

Oleh: : Desa Lia m.S
Ingul Senter Pedesaan Tapanuli - (lanjutan dari Filsafat Batak) Pardongan Saripeon [Hal Berumah Tangga 1] :
Penceraian itu tidak didapat dengan permohonan melainkan dilaksanakan sendiri dengan melanggar peraturan adat. Dalam hal Laki-laki tidak menyukai istrinya lagi,
dibawanya istrinya kerumah mertuanya untuk menyerahkannya dengan kata-kata , “Gomgom hamu ma boru muna” artinya : Terimalah putrimu kembali.
Dalam hal perempuan yang hendak bercerai, maka ia ”marhilolong”. Artinya : ditinggalkannya saja suaminya dan pergi ke tempat orang tuanya dan tinggal disitu.
Akibat pelanggaran adat itu, maka pelanggaran atas dakwaan pihak yang dirugikan, akan dihukum menurut peraturan adat.
Hukuman untuk laki-laki : segala “sinamot”-nya (semua pemberian kepada pihak orang tua istri) hilang
Kalau perempuan “marhilolong” (meninggalkan suamimya} maka ia
(familinya) di hukum menurut hukum adat yang berbunyi :
Sidangka sidangkua tu dangka ni singgaolom; Na sada gabe dua utang ni sipahilolong.
Yang berarti: seorang perempuan yang “mahilolong” harus membayar kembali dua kali lipat jumlah “sinamot” yang telah diberikan oleh suami.
Nampak hukuman- hukuman itu berat sekali , tetapi akibatnya baik yaitu: pada zaman kekuasaan adat, perceraian dalam masyarakat Batak sangat sedikit. {berlanjut}
[+]
Obyek Wisata Berlegenda Liang Boru Situmandi di Hutabarat Tarutung [2 selesai ]
Hari berganti hari, kedua orangtua Siboru Natumandi semakin bingung kenapa putrinya itu tidak suka kepada pemuda yang menjumpainya, padahal seluruh pemuda itu bukan pemuda sembarangan, tetapi tak satu orang pun diterima. Kadang hati kedua orangtua Siboru Natumandi sedih memikirkan itu, tetapi takut memaksakan kehendak, karena takut Siboru Natumandi tersinggung, sedih dan sakit hati. Sebab pada dasarnya marga Hutabarat sangat sayang dan baik terhadap anak perempuannya
.
Pendek cerita, sebagai kebiasaan sehari-harinya Siboru Natuman suka mencuci dan mandi (martapian) di sungai. Tanpa disadarinya seekor ular selama ini selalu memperhatikannya. Hari terus berlalu, akhirnya Siboru Natumandi didatangi seorang pemuda tampan dan berhasil meluluhkan hatinya sehingga jatuh cinta. Pemuda itu ternyata seekor ular
.
Lalu mereka berjanji akan melangsungkan pernikahan. Seterusnya pemuda itu diperkenalkan kepada kedua orangtuanya. Memang betul pemuda itu tampan dan memiliki kekayaan. Kedua orangtua Siboru Natumandi setuju. Suatu ketika mereka makan bersama sebagai tanda kegembiraan, lalu tiba-tiba pemuda itu menghilang begitu saja dan mereka melihat seekor ular. Pendek cerita tibalah waktunya untuk acara pesta kawin.
Ada beberapa persyaratan yang diminta Siboru Natumandi untuk dilaksanakan. Tetapi satu persyaratan itu kena langgar. Besok harinya, Siboru Natumandi bersama pemuda itu telah menghilang dari rumah, namun sesuai dengan perjanjian Siboru Natumandi, jika mereka tidak ada lagi di rumah sebaiknya mengikuti kulit padi yang ditaburkan sepanjang jalan
Kedua orangtua Siboru Natumandi bersama warga mengikuti jejak tersebut dan tibalah ke salah satu mulut gua di tepi Sungai Situmandi. Mereka tidak bisa masuk ke gua itu karena sempit gelap dan tidak berhasil lagi menjumpai Siboru Natumandi. Malamnya ayah Siboru Natumandi bermimpi putrinya itu mengatakan, “ada yang melanggar permintaannya.”
Atas kejadian itu, maka raja tersebut mengumpulkan raja-raja, penetua dan seluruh masyarakat Hutabarat untuk “martonggo” (bersumpah) supaya tidak akan pernah ada lagi boru Hutabarat (putri Hutabarat) yang cantik rupawan kalau jadinya kawin sama ular. Karena menurut cerita Siboru Natumandi adalah Boru Hutabarat.
Sekilas tentang cerita tersebut, bisa diyakini bisa tidak. Namun ada suatu makna cerita tersebut bahwa orangtua tidak memaksakan kehendak soal jodoh anaknya dan boru Hutabarat sebenarnya tidak sombong. Hanya saja sumpah leluhurnya dilanggar. Namun itulah yang menjadikan Liang Siboru Natumandi dijadikan salah satu objek wisata di Tarutung.
Kini objek wisata tersebut cukup ramai dikunjungi orang terutama saat hari libur. Banyak pengunjung yang datang ke tempat itu menyajikan “hadiah” ke liang itu berupa telur, daun sirih dan lain-lain. Saat ini untuk melihat langsung Liang Natumandi tidaklah sulit karena letaknya tidak jauh dari inti Kota Tarutung, hanya sekira 500 meter dari jalan besar simpang empat Hutabarat. ( selesai )
[+]
Obyek Wisata, Legenda Liang Boru Situmandi di Hutabarat Tarutung [1]
Salah satu objek wisata yang memiliki legenda cukup terkenal dikalangan orang Batak adalah Liang (GOA) Boru Natumandi di Desa Hutabarat, Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.
Alkisah, seorang perempuan cantik putri seorang raja yang kawin dengan seekor ular dan akhirnya hidup di dalam liang tersebut.
Konon ceritanya, dahulu kala ada seorang raja tinggal di tepian Sungai Situmandi. Raja tersebut memiliki kekayaan yang cukup sehingga sangat dikenal banyak orang waktu itu. Tidak hanya harta berlimpah, tetapi raja tersebut memiliki putri yang nan cantik jelita yaitu Siboru Natumandi.
Karena kecantikan dan kepintarannya melebihi wanita lain, maka disebut Natumandi (punya kelebihan dibanding dengan yang lain). Selain itu, ia juga selalu sopan, hormat kepada orangtua dan pandai bergaul dengan yang lain.
.
Karena kecantikan Siboru Natumandi melebihi wanita waktu itu, membuat banyak putra raja ingin meminangnya untuk jadi istri. Pemuda dari berbagai desa datang bermaksud untuk meminangnya. Akan tetapi, walaupun berbagai cara dilakukan pemuda yang mendekati dirinya, tak satupun berhasil meluluhkan cinta Siboru Natumandi.
Seluruh pemuda yang datang adalah pemuda tampan dan memiliki kedudukan yang tidak sembarangan karena mereka juga anak-anak raja. Namun Siboru Natumandi menjawab tawaran seluruh pemuda itu dengan sopan bahkan mereka diberikan makan dan minum. Jawaban Siboru natumandi hanya “mauliatema nunga ro hamu, alai mulakma hamuna, ndang lomo dope rohangku marhamulian” (terimakasih, kalian sudah datang menjumpai saya, tetapi saya belum kepingin berumahtangga).
Ketidak-berhasilan putra-putra raja tersebut untuk merayu Siboru Natumandi membuat raja-raja yang menyuruh anaknya tersebut mendatangi rumah Siboru Natumandi untuk berbicara dengan orangtua Siboru Natumandi.
“Kurang apa lagi kami ini, harta cukup banyak, kekuasaan ada, tapi kenapa Siboru Natumandi tidak mau menerima pinangan anakku.”kata salah seorang Raja yang datang menjumpai orangtua Siboru Natumandi [bersambung]
[+]
Mengapa Yahudi Pintar ???

| 04:55 |
Wanayasa, Jawa Barat. Kepadatan kendaraan yang melintas di jalur alternatif dari Jakarta menuju kota-kota bagian timur Pulau Jawa, mulai terlihat sejak Rabu (8/9) di wilayah Kecamatan Wanayasa, Berita > Jawa Barat > Ramanea FM |
| 22:48 |
Berita > Sumatera Utara > Diakoni FM |
| 22:40 |
"Saya Berita > Sumatera Utara > Diakoni FM |
| 22:35 |
Berita > Sumatera Utara > Diakoni FM |
| 22:22 |
Berita > Sumatera Utara > JARKOMSU |
| 21:24 |
Normal 0 false Berita > Kalimantan Barat > Deman Huri |
| 15:48 |
Landak(08/09).Desa Sabaka dan Ansolok meskipun hanya berjarak 5 km sampai 12 Km dari jalur sutra, tapi kodisi jalannya yang hancur total kini menjadikannya dua desa yang terisolir Berita > Kalimantan Barat > Deman Huri |
| 12:02 |
K FM Magelang - Kepolisian Resort Kota Magelang, memasang 4 kamera closed circuit television (CCTV) di perbatasan kota. CCTV dipasang untuk memantau lalu lintas dan mengatasi kemacetan di wilayah tersebut. Berita > Magelang > K FM |
| 11:54 |
K Fm Magelang-Rencana Pemerintah Kabupaten Magelang mengalokasikan subsidi pembelian pupuk urea tahun 2010 terancam batal. Gubernur Jawa Tengah belum menyetujui usulan tersebut. Berita > Magelang > K FM |
| 10:36 |
Migrasi ke kota menyebabkan interaksi dengan suku lain di kota-kota Indonesia Pengalaman > Sumatera Utara > Hotline Tapanuli FM |
- ali13 berkata : membenahi system yang ...
- cepo ajj berkata : bapak Yth. mohon maf ...
- baok berkata : bagi pmrnth kami sbg ...
- Ibe berkata : Keikut sertaan pewarta ...
- zaenal berkata : Produk dari TAKESU ASIA ...
- al-one berkata : kpnkh Ds Borju mnjdi ...
- pupuk ajaib berkata : *** Lele panen 29 hari,Belut ...
- berkata : bagus kak fotonya aku ...
- muhammad jazri berkata : Aku banga ma kota ku ...
- andik berkata : terima kasih kalau ada ...





Wanayasa, Jawa Barat. Kepadatan kendaraan yang melintas di jalur alternatif dari Jakarta menuju kota-kota bagian timur Pulau Jawa, mulai terlihat sejak Rabu (8/9) di wilayah Kecamatan Wanayasa, 