404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
GPPN Ancam Duduki KPK Apabila Dugaan KKN Pada Proyek NYIA Tidak Ditangani - SUARA KOMUNITAS
09/08/2018

Jakarta (SK) – Warga dan Mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Pemudi Nusantara (GPPN), kembali melakukan aksi demo di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta untuk mendesak KPK segera turun tangan atas dugaan kasus korupsi, kolusi,dan nepotisme (KKN) pada Pelaksanaan Lelang Proyek Bandara Baru Kulon Progo, Yogyakarta (New Yogyakarta International Airport / NYIA). Diduga kuat kasus ini melibatkan Menteri BUMN Rini Soemarno, Oknum Pejabat Kementerian BUMN dan Direksi PT Angkasa Pura (AP) I Persero.

Koordinator aksi GPPN, Muhammad Yahya, mengatakan Rini Soemarno menjadi aktor utama dalam dugaan KKN pada proses penetapan pemenang lelang Proyek Bandara Baru Kulon Progo, Yogyakarta. Keterlibatan Rini Soemarno sebagai penentu pemenang lelang ulang yaitu PT. PP KSO, di mana PP KSO ini hanya merupakan perusahaan kedok dari BUMN PT Pembangunan Perumahan (Pesero) Tbk (PTPP) yang sudah dicoret (black list) dari daftar perusahaan yang akan diundang dalam lelang ulang.

“GPPN mengancam jika KPK tidak segera mengusut tuntas persoalan ini maka kami akan menduduki KPK sampai tuntutannya Di penuhi,” kata Yahya dalam keteranga persnya, Rabu (8/8).

Setelah aksi di KPK GPPN menuju kantor BUMN dan dari BUMN Long March menuju istana melakukan aksi lanjutan. Yahya membeberkan fakta-fakta pelanggaran hukum oleh PT AP I (Persero) pada Penetapan Pemenang Lelang Bandara NYIA senilai Rp6,1 triliun tersebut.

Menurutnya, Pelelangan Terbatas tahun 2018 ini adalah merupakan lelang ulang oleh AP I, di mana sebelumnya pada Tahun 2017 Pekerjaan yang sama sudah pernah dilelang dengan pemenang lelang adalah PTPP Tbk berdasarkan Surat PT Angkasa Pura I Nomor: AP I.3376/LB.05.01/2017/DU-8 tanggal 22 Juni 2017. Namun PTPP Tbk tidak pernah melakukan pembangunan bandara baru di Yogyakarta tersebut. Tidak pernah ada penjelasan kepada publik mengenai alasan mangkraknya proyek pembangunan bandara baru itu, baik oleh AP I maupun oleh PP.

“Tidak diketahui alasan AP I sebagai BUMN pemilik proyek mengapa tidak melakukan tindakan apapun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dalam lelang ulang terbatas, kata Yahya, yang berlangsung sejak Februari 2018 sampai Juli 2018, ditemukan adanya pengarahan oleh AP I kepada peserta pelelangan di mana seluruh peserta diwajibkan untuk membentuk Kemitraan / Kerja Sama Operasi (KSO).

Dari 10 Perusahaan BUMN yang diundang sebagai peserta, kemudian terbentuk 3 (tiga) KSO yang bersedia mengikuti proses pelelangan dan mengajukan Surat Penawaran Harga. Berdasarkan ketentuan Standar Dokumen Pengadaan yang diterbitkan AP I diwajibkan seluruh aspek legal dan administrasi terkait dengan Badan Hukum Peserta Pelelangan harus sudah dipenuhi sebelum atau pada saat mengajukan Surat Penawaran Harga dari Peserta Lelang kepada Panitia Pelelangan.

Dari tiga Badan Hukum KSO sebagai Peserta Lelang, terdapat satu KSO Peserta Lelang tidak memenuhi persyaratan legal dan administrasi sebagai Badan Usaha atau Badan Hukum KSO berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni PT PP KSO. PT PP KSO terbukti bukan badan usaha KSO sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.

“PT PP KSO tidak memiliki perusahan mitra KSO pada saat pengajuan surat penawaran harga dan berkas dokumen kelengkapan lelang,” ujar dia. (JS)

Tagged on:

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye