404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Diseminasi Dana Desa Untuk Kesejahteraan Rakyat - SUARA KOMUNITAS
06/10/2018

KOTA JANTHO – Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJPK Kemenkeu RI) menggelar Diseminasi Dana Desa di Kabupaten Aceh Besar. Kegiatan yang berlangsung sehari dibuka Direktur Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan, DJPK Kemenkue RI, Ubaidi Shoceh Hamidi SE MM di Aula LMPM Aceh, Niron, Kecamatan Sukamakmur, Jumat (5/10/2018).

Ubaidi Shoceh Hamidi selaku pembicara kunci menyampaikan bahwa dana desa semata-mata untuk memperkuat desa dengan mandiri supaya dapat meningkatkan pembangunan, ekonomi dan menurunkan kemiskinan. “Deseminasi Dana Desa yang kami laksanakan dengan tema padat karya tunai untuk masyarakat desa yang lebih sejahtera,” katanya.

Menurut dia, desiminasi dana desa padat karya tunai tersebut dilakukan agar kepala desa dapat menyusun anggaran penggunaan dana desa yang digelontorkan oleh pemerintah dengan baik dan benar. Untuk itu, kebijakan terus dilakukan perbaikan agar terintegrasi dengan pendanaan lainnya, sehingga memiliki tanggung jawab bersama dengan pengelolaan yang lebih baik lagi. “Dana desa diharapkan mengalokasikan secara prioritas serta periodik sehingga memiliki dampak dan manfaat yang besar bagi masyarakat,” tegas Ubaidi Shoceh Hamidi.

Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Besar, Tgk. H. Husaini A. Wahab berharap keuchik (kepala desa-red) dan para camat dapat mengikuti kegiatan desiminasi tersebut dengan baik. Sebab hal tersebut sangat bermanfaat terhadap bagaimana cara menggunakan dana desa tersebut agar tepat sasaran. Bahkan, Waled Husaini sapaan akran Wabup Aceh Besar meminta kepada seluruh keuchik agar berhati-hati menggunakan dana desa jika tidak mau bermasalah. “Hati-hatilah penggunaa dana desa, salah-salah meuramah (kalau salah bisa bermasalah-red) jika tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Wakil Bupati juga menyikapi adanya polemik kecil terkait pengalokasian dana désa, hendaknya segala hal itu dilakukan dengan musyawarah. “Bermusyawarahlah dalam segala urusan, bila meninggalkan musyawarah maka tunggu kehancuran,” tegas Waled Husaini mengutip salah satu Firman Allah dalam Al-Qur’an.

Ketua Panitia, Nasrullah menyebut diseminasi di Kabupaten Aceh Besar ini merupakan diseminasi yang ke-64, dari rencana rangkaian pelaksanaan diseminasi Dana Desa di 71 lokasi, sepanjang tahun 2018. Diseminasi Dana Desa sebelumnya telah dilaksanakan di berbagai Provinsi lain di Indonesia. Kegiatan ini diikuti oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Kepala Desa di Kabupaten Aceh Besar.

Turut hadir dalam acara tersebut Sekdakab Aceh Besar Drs Iskandar MSi, unsur Forkopimda Aceh Besar, para asisten, Kepala SKPD, Camat, aparatur gampong dan tokoh masyarakat. (Coy)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye