Radio Komunitas Bukanlah Musuh (Bagian 1)
Oleh: Dedi Sutrisno (Direktur Rakom BKL FM dan Sekretaris JRK Lombok Timur)
Radio Komunitas, merupakan sebuah lembaga penyiaran yang dikelola oleh sebuah perkumpulan/organisasi/komunitas dan golongan tertentu yang mencakup sebuah kawasan yang khusus dan spesifik. Dalam sistem perundang-undangan negara kita yang mengatur tentang penyiaran adalah, UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002. Dalam UU Penyiaran tersebut, banyak diatur tentang apa, kenapa, kapan, siapa, di mana dan bagaimana sebuah radio komunitas bisa eksis dan berkembang.
Terkadang kita bisa dibuat pusing oleh UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 tersebut, apabila kita tidak pandai meresapi dan menelaah makna yang tersirat di dalamnya, khususnya untuk radio komunitas. Sebagai contoh: Rakom harus peraturan tak boleh beriklan, daya pancar hanya 2,5 Km, ERP yang diperbolehkan maksimal 50 Watt, tinggiantena tidak boleh lebih dari 20 meter, harus menggunakan peralatan standard yang sudah mendapat sertifikasi dari Depkominfo, Channel yang dialokasikan hanya 107.7, 107.8 dan 107.9 MHz, Sistem permohonan perizinan penyiaran hampir sama dengan radio swasta dan bla..bla..bla.
Sebuah peraturan dan kebijaksanaan yang harus dilihat kembali oleh para aparatur yang terkait dalam bidang IT, bahwa sekarang ini bukan tahun 2002 tapi sudah 2010, yang di mana segala sesuatunya telah berubah total. Ungkapan tersebut memberikan sebuah sinyalemen bahwa, sudah saatnya diadakan sebuah penyetaraan/revisi sebuah peraturan yang sesuai dengan perkembangan zaman, karena hal itu juga dapat memberikan sebuah dampak negatif terhadap citra aparatur yang dianggap terbelakang dalam mengetahui perkembangan IT terutama dunia Broadcast (Penyiaran), apabila tidak diperhatikan dan disikapi mulai dari sekarang.
Rakom (Radio Komunitas), dengan sebuah karekteristik yang sangat sederhana, serba kekeluargaan dan menyatu dengan para pendengarnya (komunitas). Sebuah retorika dan fakta yang bila diselami lebih jauh lagi oleh pemerintah, dari fungsi sampai dengan kelebihan yang dimiliki oleh hampir seluruh rakom di Indonesia, ternyata rakom ini dapat menjadi tameng terdepan untuk memberkan informasi, sosialisasi, kegiatan kemasyarakatan ataupun yang bersifat kontrol sosial untuk bidang pemerintahan, tingkat terendah sampai tertinggi.
Jadi, apa yang harus ditakutkan oleh para pembuat kebijaksanaan (UU Penyiaran), pemerintah ataupun para aparatur penegak hukum? Rakom bukan sebuah tempat berkumpulnya para pengacau, pembangkang, penjahat, teroris atau lebihnya lagi kaum komunis. Akan tetapi, rakom merupakan sebuah hasil pemikiran dari sebuah kelompok masyarakat, untuk dapat dijadikan media mereka untuk bersuara dan berkiprah untuk mereka sendiri. Rakom merupakan tempat, bagi orang-orang yang peduli terhadap sesama dan rakom bukanlah tempat untuk mencari makan bagi segelintir orang. Jadi, rakom bukan musuh pemerintah, rakom bukan musuh para legislatif dan bukan juga musuh para penegak hukum. Oleh sebab itu, mohon kami jangan diisolir, mohon kami jangan dianggap musuh ataupun sebagai kaum yang dianggap dapat membahayakan negara. Kami cinta Indonesia ini, kami cinta masyarakat kami dan kami juga cinta terhadap pengabdian yang terbaik untuk sesama.
- Pendapat
- dibaca 2482x
- [1] komentar




Lombok Utara (Suarakomunitas)-Pansus terawangan DPRD KLU menolak kedatangan pihak PT WAH dalam agenda pertemuan yang rencananya akan mendegarkan ketererangan-keteraangan
Coba kita tarik pandangan ke dunia luar sebentar.. Lompatan besar yang sangat cepat (lompatan quantum) selalu ada pada pemimpin-pemimpin yang agresif dan penuh ide-ide kreatif. Lihat beda Cina sekarang
MATARAM – Ratusan warga peserta Kongres Sukma (Sunda Kecil : Bali, NTB, NTT, Maluku dan Maluku Utara), meluncurkan website Talasukma (Tata Kelola Sukma), Rabu (23/5) di lokasi 
-t.jpg)


