Waspadai Kenaikan Tarif Listrik Lebih dari 40 Persen
Bandung - Rajawali TV. Kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) maksimal sebesar 18% untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 1300 VA yang disetujui oleh DPR mulai bulan Juli 2010 ternyata tidak terbukti. Kenyataannya kenaikan tarif listrik yang dialami oleh pelanggan sektor rumah tangga bervariasi hingga 40%. Hal ini terungkap dari simulasi perhitungan tarif listrik baru yang dilakukan oleh PLN UPJ Bandung Barat Senin, 26 Juli lalu.
Dari tabel kutipan Peraturan Menteri Negara dan Sumberdaya Mineral No. 7 Tahun 2010 terlihat bahwa terjadi penyederhanaan perhitungan tarif listrik untuk rumah tangga dengan daya 1300 VA ke atas. Jika perhitungan tarif listrik sebelumnya ada klasifikasi tarif berdasarkan blok penggunaan listrik, mulai 1 Juli 2010 blok tersebut tidak ada. Semuanya dipukul rata sebesar Rp. 790, Rp. 795 dan Rp. 890 per KWH untuk pelanggan 1300, 2200 dan 3500-5500 VA. Hal ini tentu menjadi tanda tanya besar di kalangan masyarakat, karena beban kenaikan listrik yang harus mereka tanggung adalah sebesar 40%, bukan 18% seperti yang banyak diberitakan oleh media mainstream.
Tabel harga listrik untuk golongan rumah tangga sesuai dengan
Kutipan Menteri Negara dan Sumberdaya Mineral No. 7 Tahun 2010
Ibu Elly seorang ibu rumah tangga yang memiliki home industry pembuatan kue mengeluhkan kebijakan pemerintah yang ia nilai tidak bijak. "Gimana ya kang, sebelum listrik naik saja tagihan listrik saya sudah 350 ribu lebih, tadi dihitung dengan simulasi bulan depan saya harus membayar 500 ribuan.". Senada dengan hal tersebut, Bapak Haji Rukman seorang pensiunan Kereta Api mengatakan bahwa beliau harus menyisihkan seperempat dari uang pensiunannya untuk membayar tagihan listrik.
Berikut ini adalah contoh simulasi perhitungan tarif listrik yang baru :
Bapak H. Tukidjan Soedarsono memiliki daya tersambung sebesar 1300VA, tagihan bulan juli lalu sebesar Rp. 309.772 dengan pemakaian listrik sejumlah 514 KWH, jika dihitung dengan skema penarifan listrik yang baru maka :
514 KWH X Rp. 790 = Rp. 406.060
PPJU 6% = Rp. 24.363
Materai = Rp. 3.000
Total tagihan = Rp. 433.423
Besaran Kenaikan = Rp. 123.701 ( 39.9%)
Ketika hal mengenai kenaikan listrik yang lebih dari 40% ini ditanyakan kepada petugas PLN, dengan singkat ia hanya menjawab "Mau gimana lagi mas, ini sudah kebijakan dari pemerintah. Kami hanya menjalankan aturan saja" sambil mengalihkan pembicaraan ke arah jaringan dan infrastruktur listrik. Walaupun pelanggan listrik 450 - 900 VA tidak naik, namun kenaikan signifikan yang menimpa sebagian besar pelanggan rumah tangga lebih dari 40% sangat memberatkan. Ditambah lagi harga - harga yang sudah melambung tinggi sebelum kenaikan tarif listrik ini diterapkan. Jika sudah begini, siapa yang harus bertanggung jawab ? Pemerintah sudah terang - terangan menipu masyarakat.
Lampiran :
- Rajawali TV
- Berita
- dibaca 2280x
- [0] komentar




Lombok Utara (Suarakomunitas)-Pansus terawangan DPRD KLU menolak kedatangan pihak PT WAH dalam agenda pertemuan yang rencananya akan mendegarkan ketererangan-keteraangan
Coba kita tarik pandangan ke dunia luar sebentar.. Lompatan besar yang sangat cepat (lompatan quantum) selalu ada pada pemimpin-pemimpin yang agresif dan penuh ide-ide kreatif. Lihat beda Cina sekarang
MATARAM – Ratusan warga peserta Kongres Sukma (Sunda Kecil : Bali, NTB, NTT, Maluku dan Maluku Utara), meluncurkan website Talasukma (Tata Kelola Sukma), Rabu (23/5) di lokasi 
-t.jpg)


