Pelelangan Peningkatan dan Penataan Kota Lhokseumawe Melanggar Kepatutan Hukum
Lhokseumawe - Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Kota Lhokseumawe belum berjalan secara kepatutan dan aturan yang berlaku sesuai dengan Keppres No 80 tahun 2003 dan Perpres No 95 Tahun 2007 terhadap pelaksanaan PBJ, informasi tersebut di sampaikan oleh Lembaga Masyarakat Transparansi Aceh (MatA) melalui Koordinator Bidang Advokasi Dan Kampanye Baihaqi dan Transparency Internasional Indonesia (TII) melalui Project Officer Agus Sarwono Senin (26/07) kepada Radio Komunitas Dewantara FM.
Indikator tersebut menurut lembaga MatA dan TII terlihat dari setiap pelaksanaan pelelangan yang dilaksanakan masih ada upaya memenangkan pihak rekanan tertentu. Selain itu lembaga MatA sejak tahun 2010 telah mendapat laporan pengaduan dari pihak rekanan yang merasa dirugikan sebanyak 15 pengaduan dalam masalah PBJ di Kota Lhokseumawe. Permasalahan ini sangat penting dalam penyelesaian dan penerapan yang serius, mengingat kebocoran keuangan Negara yang paling besar adalah di sektor PBJ tersebut.
Lembaga MaTA dan TII mencontohkan tentang kasus dalam Paket Perencanaan dan Penataan Jalan, dimana untuk Perencanaan, pemerintah mengalokasikan biaya Perencanaan sebesar 579.6 Juta Rupiah untuk 3 paket perencanaan, sementara bidang Pekerjaan, pemerintah mengalokasikan dana sebesar 22.5 Milyar Rupiah dan biaya Pengawasan sebesar 408.6 Juta Rupiah. Menurut analisa dan data Lembaga MatA dan TII dalam proses tender tersebut mereka melihat ada beberapa permasalahan yang serius dalam pelaksanaan tender yang berlangsung di Dinas Pekerjaan Umum Kota Lhokseumawe tersebut.
Permasalahan tersebut menurut MatA dan TII adalah dalam pengumuman Lelang yang diumumkan pada Hari Senin (12/07) melalui Media. Dinas Pekerjaan Umum Kota Lhokseumawe mengumumkan Paket Pekerjaan dan paket Perencanaan pekerjaan kedalam satu Paket Pekerjaan. Idealnya, paket Perencanaan didahulukan sebelum paket Pekerjaan itu. Baihaqi mengatakan,”Bagaimana mungkin Perencanaan dan Pekerjaan di jadikan dalam satu Paket Kegiatan dalam waktu yang bersamaan”.Ujarnya. Kemudian dalam pengumuman pelelangan, pihak Dinas mengumumkan 3 paket perencanaan sementara di Kontrak Harga Satuan pelaksanaan Jalan terdiri 4 paket.
Ditambahkan oleh Lembaga MatA dan TII, telah terjadi penggabungan beberapa Kegiatan dalam satu Paket Pekerjaan. Paket kegiatan yang digabungkan tersebut yaitu, Peningkatan jalan nelayan, peningkatan jalan pasar KP3, peningkatan dan penataan jalan merdeka dan pelebaran jalan simpang Buloh Line pipa. Sepengetahuan Lembaga MatA dan TII Panitia Dilarang menyatukan atau menggabungkan paket pekerjaan yang menurut sifat dan besarannya seharusnya untuk usaha kecil hal tersebut sesuai dengan Perpres No. 95/2007 Perubahan Ke 7 dari Kepres 80 tahun 2003. serta banyak penyimpangan lainnya seperti proses Aanwijzing hanya di hadiri oleh 2 orang dari 5 Panitia Lelang dan sisanya adalah Pokja, bila melihat keaturan yang berlaku, proses tersebut harus di hadiri oleh 2/3 dari total panitia yang ada. Lembaga MatA dan TII melihat ada permasalahan yang sangat serius dalam kasus pelelangan tersebut, sehingga merugikan banyak pihak terutama publik di Kota Lhokseumawe.
Lembaga MatA dan TII berharap, Dinas Pekerjaan Umum Kota Lhokseumawe untuk segera menghentikan dan segera melakukan proses ulang terhadap tender yang sedang berlangsung dan Penyidik untuk segera mengambil langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan dalam rangka penyelamatan dan kepatutan hukum sesuai dalam aturan yang berlaku dalam PBJ, serta DPRK Kota Lhokseumawe untuk sesegera mungkin memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum kota Lhokseumawe dalam rangka perlunya klarifikasi dan evaluasi terhadap mekanisme pelelangan yang selama ini dilaksanakan yang rawan KKN. Lembaga MatA dan TII juga berharap kepada masyarakat untuk terus melakukan pengawasan terhadap tahapan proses tender yang di lakukan oleh pihak SKPD - SKPD dalam rangka mewujudkan transparansi pembangunan. (fazil)
www.radioaceh.blogspot.com
- Dewantara FM
- Berita
- dibaca 1253x
- [0] komentar




Medan (Suara Komunitas.Net)-Anggota DPD RI, DR.H.Rahmat Shah berharap pelaksanaan E-KTP, sebagai salah satu pelaksanaan Undang-undang dapat dilaksanakan dengan baik dan sungguh-sungguh, khususnya ketelitian
Medan (Suara Komunitas.Net)- Anggota DPD RI DR. H. Rahmat Shah menilai pelaksanaan Elektronik-KTP (E-KTP) yang ada hendaknya disempurnakan, baik dari jumlah peralatan maupun kesiapan sumber daya manusia
JAKARTA, Suarakomunitas – Barisan Pemuda Adat Lombok – Sumbawa ( Baralosa) merupakan salah satu tamu special dalam konser Glenn Fredly di Senayan Fx Mall Jakarta pusat pada 



